Sidang Suap Hakim Itong, KPK Ajak Masyarakat Pantau Proses Persidangan

realita.co
Hakim Itong Isnaeni Hidayat

SURABAYA (Realita)- Persidangan Kasus suap yang menjerat salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini, rencanaya digelar hari ini Selasa (21/6/2022). Keterangan tersebut diungkap Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri.

Sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Hakim Non Aktif Itong Isnaeni Hidayat Divonis 5 Tahun Penjara

"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim,Hari ini (21/6) dijadwalkan sidang perdana Terdakwa Itong Isnaini dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,"ujar Ali Fikri kepada wartawan.

Jaksa KPK dikatakan Ali Fikri bakal mengurai detail perbuatan Hakim Itong melalui surat dakwaan yang nantinya dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

"Tim Jaksa akan menguraikan detail perbuatan dari para Terdakwa sebagaimana hasil Penyidikan,"terangnya.

Pihak KPK dalam sidang perdana ini mengajak masyarakat turut memantau proses persidangan.

"Kami mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud,"paparnya.

Baca juga: Hakim Non Aktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat Dituntut 7 Tahun Penjara

Diketahui sebelumya, Hakim Itong bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, serta Dewi selaku sekretaris Hendro, terjaring Ott KPK pada Rabu (19/1/2022).

Dari Ott tersebut KPK menklaim mengamankan barang bukti uang senilai Rp140 juta.

Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. 

Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP, dimana Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Baca juga: Hakim Itong Bantah Keterlibatan Suap Perkara pembubaran PT SGP

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. 

Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru