Kanwil Kemenkumham-Pengadilan Tinggi Jatim Sepakat Percepat Penyerahan Putusan

realita.co

SURABAYA (Realita)– Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Salah satunya dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Nota kesepahaman itu bertujuan untuk mempercepat proses penyerahan putusan atau penetapan pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).

Baca juga: Empat Tahun Main Judi Online, Andersen Tjoeng Dituntut Dua Tahun Penjara

Penandatanganan nota kesepahaman itu digelar pagi ini (23/6/2022). Masing-masing pimpinan tinggi ketiga instansi itu hadir langsung di Hotal JW Marriot. Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menandatangi nota kesepahaman dengan Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya Zaid Umar Bobsaid dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bahruddin Muhammad.

“Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan penyerahan putusan atau penetapan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama se-Jawa Timur kepada salah satu UPT kami yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya,” ujar Zaeroji.

Menurut Zaeroji, kerjasama ketiga pihak tersebut diharapkan dapat menumbuhkembangkan kepastian hukum. Dan yang paling penting memberikan kemanfaatan atas perlindungan hukum di bidang harta peninggalan kepada masyarakat. Khususnya kepada anak di bawah umur, orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid).

Baca juga: Novena Husodho, Komisaris PT ASA Didakwa Jalankan Pialang Asuransi Ilegal

Karena, lanjut Zaeroji, ada tiga bidang yang menjadi perhatian khusus dalam percepatan penyerahan putusan/ penetapan pengadilan ini. Yaitu mengenai penetapan perwalian atas anak di bawah umur. Selanjutnya penetapan pengampuan atas orang yang ditaruh di bawah pengampuan. 

“Serta penetapan afwezigheid yang menunjuk BHP Surabaya untuk mewakili mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir,” urai Zaeroji.

Baca juga: Jual Surat Dokter Palsu di Media Sosial, Rendi dan Rhesa Dipenjara

Pria kelahiran Samarinda itu menyampaikan bahwa MoU tersebut menjadi sebuah penekanan atas sinergitas pihaknya dengan badan peradilan. Terutama untuk melaksanakan ketentuan Kitab Undang-Undang Perdata (BW). Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja BHP dalam tiga bidang tersebut.

“Sehingga masyarakat mengetahui bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak keperdataan orang yang dinyatakan tidak cakap hukum melalui BHP dan Kemenkumham Jatim,” tegasnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru