Dua Ahli Beberkan Visum dan Alat Bukti Dalam Sidang SPI

realita.co
Jeffry Simatupang penasihat hukum JE

MALANG (Realita)- Dua ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan asusila dengan terdakwa JE di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (27/6/2022). Keduanya adalah ahli Pidana dan ahli forensik.

Jeffry Simatupang tim penasihat hukum terdakwa mengatakan, keterangan yang dipaparkan ahli forensik maupun ahli pidana dalam ruang sidang sesuai harapan, khususnya terkait alat bukti visum yang dijadikan bukti dalam perkara ini.

Baca juga: Jeratan Pasal JE Perkara Dugaan Pencabulan di SPI, Tidak Berlaku Surut

"Kami meyakini sejak awal visum itu sudah tidak representatif atau tidak ada korelasi dari perbuatan sebagaimana dakwaan. Visumnya 2021, sedangkan dakwaan 2008 sampai 20011. Maka sudah tidak bisa lagi visum dihubungkan untuk dijadikan alat bukti," terang Jeffry kepada wartawan.

Sementara itu, ahli pidana dalam sidang menjelaskan seputar alat bukti yang sah, dimana alat bukti tersebut harus memenuhi kualitas bukan sekedar kuantitas atau banyaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan.

Baca juga: SPI Dilaporkan Eksploitasi Ekonomi, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Apabila kualitas dan kuantitas alat bukti itu tidak memiliki nilai maka hakim dapat mengesampingkannya.

"Kami meyakini sampai hari ini tidak ada dua alat bukti yang sah yang memiliki kualitas yang membuktikan klien kami adalah pelaku dan membuktikan tindak pidana itu ada atau terjadi. Maka kami yakin bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana dengan apa yang dakwaan,"kata Jeffry.

Baca juga: Ditahanya JE, Kepala Sekolah SPI Jangan Dikaitkan Dengan Kegiatan Pendidikan

Jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Sudharsono membenarkan bahwa dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum JEP telah menerangkan sesuai dengan ke ilmuannya didalam sidang hari ini.

"Berdasarkan keterangannya, kedua ahli memang memberikan keterangan sesuai dengan ke ahlian dan bidangnya,"tandasnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru