SURABAYA (Realita)- Jeratan pasal pencabulan yang dituduhkan kepada JE, salah satu pendiri sekolah SPI apakah masih relevan mengingat usia pelapor dalam kasus ini sudah menginjak 29 tahun.
Menurut I Wayan Titib Sulaksana SH, praktis hukum dari Universitas Airlangga Surabaya mengatakan, dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tidak berlaku surut.
Baca Juga: Hotma Sitompul Yakin Kliennya Divonis Bebas Dari Dakwaan
Saat ditanya, apakah dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kalau pelapornya berusia 30 tahun, apakah masih masih bisa menggunakan pasal tersebut?
Menurut Wayan dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sejak dicatat dalam lembaran negara dan tidak berlaku surut.
"Yoo wis wassalam, kadaluarsa, pasal 81 tidak belaku surut..yoo wis lupakan saja,"kata Wayan saat dikonfirmasi melalui WA, Kamis (11/8/2022).
Diketahui dalam perkara dugaan pencabulan yang didakwakan kepada JE, pelapor ialah SDS (29) tahun. Salah satu alumni sekolah SPI Batu.
Dia mengklaim mendapat perlakuan asusila pada 2009 - 20012. Namun ia baru melaporkan peristiwa tersebut pada 2021 lalu.
Baca Juga: Sidang SPI Pembacaan Replik Jaksa, Penasihat Hukum: Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan
Kuasa hukum JE, Hotma Sitompoel juga telah menyoal perkara ini, dia juga membantah bahwa pelapor tertekan selama 12 tahun dan tidak berani melapor.
"12 tahun ke mana aja katanya tertekan. Apa masuk di akal 12 tahun tertekan. Buktinya jalan berduaan dengan pacarnya beramai-ramai ke luar kota,"ungkapnya.
Selain itu, terdapat fakta lain yang menurut Hotma telah terungkap dipersidangan.
"Terbukti di persidangan bahwa dia S nginep di hotel bersama pacarnya R. Kemudian sekarang mencoba melaporkan eksploitasi ekonomi. Dua orang ini S dan R berusaha menghancurkan SPI. Dia akan kita tuntut tanggungjawabnya," tandas Hotma.
Baca Juga: Tim JPU Berkeyakinan Kasus SPI Bukan Rekayasa
Hotma bahkan menegaskan bahwa di balik dugaan pelecehan seksual oleh JE ada motif lain yakni menghancurkan sekolah SPI.
Hotma kemudian mengungkapkan, poin-poin yang dia paparkan saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 3 Agustus 2022. Antara lain, bukti dugaan konspirasi oleh pelapor di sebuah tempat di pulau Bali.
Buktinya salah satu dari mereka akhirnya masuk ke kelompok kita dan terjadilah (pengakuan) ada konspirasi ini," demikian Hotma Sitompul.ys
Editor : Redaksi