GRESIK (Realita) – Polres Gresik menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dalam video viral pernikahan manusia dengan domba.
Di antara 4 tersangka, salah satunya yakni NH, oknum anggota DPRD Gresik dari Fraksi-NasDem, yang juga dikenal sebagai pemilik Padepokan Keramat Ki Ageng yang terletak di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Baca juga: Fashion Stylist Wanda Harra Resmi Dipolisikan dengan Tuduhan Penistaan Agama
Kapolres Gresik, AKBP. Mochamad Nur Azis, menjelaskan jika pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 saksi, di antaranya termasuk saksi ahli ITE, ahli Agama dan ahli bahasa. Ke empat tersangka dinilai melakukan pernikahan tak wajar dengan prosesi mirip syariat agama, yang masing-masing memiliki peran berbeda. AS selaku pemilik konten, SA pemeran Satria Piningit, dan S pemeran penghulu.
"Tersangka AS dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sedangkan SA, NH dan K kami gunakan Pasal 156a KUHP," katanya, Jumat (01/06/2022).
Baca juga: Sudah Ditetapkan KPU Madiun, Caleg Terpilih Nasdem Dipecat
Kapolres memastikan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap para tersangka, meski salah satunya berstatus sebagai anggota dewan. Ia menambahkan, meski ke empatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini masih belum ditahan. Polisi akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu, mulai dari pemanggilan pertama, kedua hingga langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan proses pernikahan antara seorang pria SA (44), dengan seekor kambing yang diberi nama Sri Rahayu. Prosesi pernikahan tersebut dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada Minggu (05/06/2022) lalu.
Baca juga: Sumpah Sambil Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan Polisi
Setelah ditelusuri, video yang sempat menggegerkan masyarakat tersebut, belakangan diketahui jika peristiwa ini dibuat hanya untuk kepentingan konten media sosial.Def
Editor : Redaksi