MSAT Akan Disidangkan Minggu Depan di PN Surabaya

realita.co
Hakim Agung Gede Parnata dan hakim Suparno

SURABAYA (Realita)- Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT, tersangka kasus pencabulan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 18 Juli 2022. Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Surabaya, hakim Agung Gede Parnata.

Hakim Agung mengatakan pihaknya menerima limpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Jatim pada tanggal 8 Juli 2022.

Baca juga: Korkab BSPS Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Bebankan Uang Pengganti Rp3,95 Miliar

"Untuk sidang perdananya akan digelar pada 18 Juli 2022"kata hakim Agung Gede yang didampingi hakim Suparno di PN Surabaya, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Kepala Cabang Bank Plat Merah di Jember, Jadi Tersangka KUR Fiktif Rp12,59 Miliar, 900 Petani Dicatut

Hakim Agung juga mengatakan yang memimpin persidangan MSAT adalah hakim Sutrisno selaku ketua majelis hakim.

Disinggung terkait penanganan saat sidang perdana, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Eksepsi Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Kabur dan Minta Dibebaskan

"Ini kan sidangnya tertutup untuk umum. Untuk pengamanan kami berkoordinasi dengan Polrestabes,"pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru