Ini Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi MSAT

realita.co

SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/8/2022). Dengan agenda Jaksa Penuntut

Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan tanggapan (replik) atas eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan kuasa hukum Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Dalam sidang yang digelar secara tertutup untuk umum di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tim JPU yang berjumlah enam orang ini mebeberkan beberapa hal guna menjawab eksepsi Terdakwa.

Usai sidang, Jaksa Tengku Firdaus mengatakan ada tiga poin krusial yang harus dia sampaikan terkait dengan eksepsi Terdakwa. Pertama terkait kompetensi relatif, yakni kewenangan PN Surabaya untuk mengadili perkara ini, hal itu sesuai dengan pasal 5 Mahkamah Agung yang sudah mengeluarkan untuk pemindahan sidang dengan berdasarkan beberapa hal kondisifitas dan keamanan di Jombang.

“ Hal itu sesuai dengan rapat forkopimda Jombang juga merekomendasikan pemindahan lokasi sidang yang kemudian kami teruskan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kemudian keberatan yang kedua, terkait tidak cermat, tidak lengkap dakwaan sebagaimana yang dibicarakan di pasal 3 ayat 2 KUHAP, tim penasehat hukum terdakwa berdalih bahwa tidak ada uraian terkait kekerasan dan ancaman kekerasan. 

Baca juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

“ Terkait keberatan kedua, itu sudah masuk pokok materi perkara begitupun keberatan ketiga juga hampir sama yakni dakwaan tidak lengkap karena beberapa kutipan kata-kata dalam surat dakwaan yang ditafsir oleh penasehat hukum,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum Terdakwa yakni Riyadi Slamet mengatakan pihaknya menghormati jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Terdakwa. Dan pihaknya meyakini bahwa secara materi, dia merasakan sebenarnya adalah hal yang berat melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Namun karena desakan luar maka ada kecenderungan perkara ini dipaksakan. 

“ Seandainya JPU mau membuka fakta betapa kasus ini tiga kali bolak balik P19 secara surat resmi dan tiga kali secara pertemuan lisan dengan penyidik kasus ini sudah berakhir dengan SP3. Sebab kan menjadi fakta petunjuk JPU tidak mampu dipenuhi penyidik. Sayang fakta ini tidak jujur diungkapkan JPU dan terkesan ditutup tutupi dengan argumentasi hukum lainnya,” bebernya.

Baca juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Lebih lanjut, Riyadi Slamet mengatakan kasus ini sebenarnya urusan nyali untuk berani mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. “ Kita lihat saja nanti Majelis Hakim bersikap bagaimana terhadap hal ini, dan kita berharap agar eksepsi yang dikabulakn agar semua berjalan jujur dan terbuka, tanpa ada rekayasa,” ujarnya.

Dion Leonardo yang juga tim kuasa hukum Terdakwa mengatakan Dion dalam persidangan tadi sempat terjadi sokrs lantaran terkendala sinyal yang kurang. “Jadi sidang online seperti ini kurang jelas bagi kita karena mungkin teknologi karena ada sinyal yang kurang maka dari itu kita minta sidangnya digelar offline untuk menghadirkan terdakwa,” ujarnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru