Tuding Malas-malasan, Firdaus Setrika Pembantunya

realita.co
Polisi merilis barang bukti yang berhasil diamankan, Rabu (19/5/2021).

SURABAYA (Realita) - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pelaku penganiyayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Jombang, Jawa Timur.

Pelaku tersebut bernama Firdaus Fairus (54), asal Manyar Tirtomoyo, Surabaya yang saat ini sudah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

Firdaus adalah pelaku penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangganya yang bernama Elok Anggraeni Setyawati (55), asal Jombang.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, korban bekerja sebagai Pembantu rumah tangga di rumah tersangka sejak April 2020, dan pada bulan Agustus 2020, pelaku sering melakukan tindak kekerasan fisik kepada korban hampir tiap hari sampai dengan tanggal 6 Mei 2021.

“Kekerasan fisik itu seperti memukul dengan tangan kosong atau alat yang ada disekitar tersangka yaitu sapu, paralon, selang air. Bahkan korban prnah disetrika oleh pelaku juga,” kata Oki saat press release, Rabu (19/5/2021).

Alasan pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik, dia melakukan hal tersebut dikarenakan kesal juga sakit hati. Korban melakukan pekerjaan rumah yang menurut tersangka tidak benar juga malas-malasan.

Akibatnya korban menderita luka-luka di seluruh tubuh dan dilakukan rawat inap di Rumah sakit. Bahkan, korban juga pernah diantar oleh tersangka ke Liponsos dengan dugaan gangguan kejiwaan.

“Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tambah AKBP Oki.

Baca juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

Barang bukti yang diamankan, 1 buah setrika, 1 buah Pipa paralon putih panjang 56 cm, 1 buah pipa paralon putih panjang 150 cm, 1 buah selang air warna hijau panjang 56 cm, dan 1 buah selang air panjang 750 cm.

Dikabarkan sebelumnya, Jajaran Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) dengan korban Elok Anggraini Setyawati (45) atau EAS.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu juga mengatakan bahwa pihaknya  segera melayangkan surat pemanggilan kepada majikan EAS.

EAS yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kawasan Manyar, Kota Surabaya, bernasib sial. Bukan hanya itu, diketahui oleh majikannya ia dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya.

Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara 

Benda-benda yang diduga digunakan menyiksa korban.

Sebelum dirinya dimasukan ke Liponsos, diduga mendapatkan siksaan terlebih dahulu dari sang majikannya.

EAS pun mengadu ke Anggota Dewan jika kerap kali mendapat siksaan saat bekerja, mulai disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan. Sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru