Sindikat Judi Online Surabaya Digulung, Tujuh Pelaku Digelandang

realita.co
Pelaku dan barang bukti saat dipamerkan di hadapan wartawan oleh polisi.

SURABAYA (Realita) - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat judi online yang yang beroperasi di wilayah Kota Pahlawan Surabaya. Tujuh pelaku diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan pelaku GJ (33) di daerah Kenjeran Surabaya, yang merupakan seorang player judi online.

Baca juga: Judol, Harianto alias Fufuk Wong Dituntut Satu Tahun Penjara

“Setelah kami kembangkan, berhasil mengamankan FG (33), yang juga seorang player,” ujar Mirzal, Sabtu (20/08/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka ini, ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34). Yang berhasil diamankan juga oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

“Dari pengakuan BH, didapat informasi bahwa pengepul hasil judi online adalah HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30). Semua pelaku warga Surabaya,” ungkap Mirzal.

Baca juga: Empat Tahun Main Judi Online, Andersen Tjoeng Dituntut Dua Tahun Penjara

Anggota segera bergerak, dan berhasil mengamankan HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK, di daerah Pakuwon Surabaya.

“Setelah dilakukan kesesuaian keterangan dari masing-masing tersangka, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online ini. Yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian. Serta TS sebagai Big Bos, atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut,” tuturnya.

Baca juga: Promosikan Situs Judi Online, Ferly Putra Pratama Dituntut 30 Bulan Penjara

“Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buah ponsel, tiga kartu ATM BCA, 24 komputer, sebuah buku tabungan, serta sebuah key BCA” pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru