2 Tersangka Lakukan 50 Adegan Rekontruksi, Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Gontor

realita.co
Proses rekontruksi yang dilakukan dua tersangka penganiayaan MFA dan IH di IGD RS Asyfien Gontor dijaga ketat polisi.

PONOROGO (Realita)- Usai menetapkan dan menangkap MFA (18) dan IH (17) tersangka kasus penganiayaan hingga tewas Albar Mahdi (17) Santri Pondok Modern Darusalam Gontor 1 Ponorogo, Polres Ponorogo kini melakukan rekontruksi kasus maut tersebut. 

Tecatat, ada 50 adegan rekontruksi yang langsung diperagakan oleh dua tersangka MFA dan IH, tak hanya itu ada sejumlah saksi terkait kasus ini juga ikut dihadirkan dalam reka adegan, Rabu (14/09/2022).

Baca juga: Negara Teroris Israel Pasang Penembak Jitu di Sekitar RS Indonesia

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, rekontruksi kejadian dilakukan di dua tempat, yakni di lokasi penganiayaan  di ruang Andalan Kordinator Urusan Perlengkapan (Ankuperkap) Pramuka Gontor di Lantai 3 Gedung 17 Agustus Pondok Gontor 1. Serta di IGD Rumah Sakit Yasyfien Gontor. 

" Ada 50 adegan, pada rekon hari ini. Intinya rekonstruksi pada fokus perbuatan pokoknya, berkaitan dengan tindak kekerasan berlangsung di lantai 3, gedung 17 Agustus," ujarnya. 

Baca juga: Ngabuburit ala Santri Gontor Ponorogo, Bikin Kaligrafi Raksasa Penyemangat Belajar

Lebih jauh, Niko mengungkapkan dalam rekontruksi kali ini ada fakta baru yang terungkap. Dimana saat usai dipukuli dan tak sadarkan diri, korban Albar Mahdi selanjutnya dibopong oleh dua tersangka MFA dan IH bersama dua saksi yang juga menjadi korban penganiayaan, untuk dinaikan ke becak dan dibawa ke IGD RS Asyfien. Hal ini berbeda pada Pra-Rekontruksi sebelumnya, dimana hanya tiga orang yang membawa korban yang ternyata sudah tewas ke IGD RS Yasyfien. 

" Bahwa saat membopong korban ternyata 4 orang. Pra rekon hanya 3 orang. Korban sudah meninggal,Pas dibawa ke rumah sakit," ungkapnya. 

Baca juga: PJ Gubernur Banten Resmikan Ponpes Salafi Darunnajah 2

Niko mengaku dalam rekontruksi pihaknya juga melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk melihat langsung proses reka adegan. 

" Rekonstruksi, melanjutkan dari sebelumnya pra rekon, sekitar 2 jam pelaksanaan. Pihak JPU dari kejaksaan Ponorogo juga dihadirkan, untuk melihat langsung. Kita sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke JPU," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru