JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sedih, karena harus menangkap Hakim Agung MA dan sejumlah orang di Jakarta dan Semarang.
OTT KPK itu berkaitan dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap Kejaksaan Agung
Atas hal itu, KPK meminta Mahkamah Agung (MA) benar-benar melakukan pembenahan mendasar dan tidak kucing-kucingan terkait perkara korupsi.
Sebab, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, baik pejabat struktural maupun hakim di MA, telah mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan Komisi Antirasuah.
Ghufron berharap, penangkapan terhadap aparat penegak hukum ini menjadi yang terakhir.
“KPK bersedih harus menangkap. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9).
Baca juga: Tiga Oknum Hakim Terjaring OTT, PN Surabaya Enggan Berikan Komentar
Ghufron mengingatkan semestinya aparat penegak hukum menjadi pilar keadilan bagi masyarakat. Namun, mereka justru menjual dan menukarnya dengan uang.
Menurut Ghufron, peristiwa ini menjadi bukti bahwa lembaga peradilan terkotori uang.
“Artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang,” kata Ghufron.
Baca juga: Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana HHP Bagi Hakim Agung
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap dan pungutan tidak sah.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan sejumlah pecahan mata uang asin.
“Hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang,” pungkasnya.mr
Editor : Redaksi