SURABAYA (Realita)- Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024). Mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul, selain itu ada satu pengacara peremuan dalam penangkapan ini.
Dari pantauan di lapangan, hakim Heru Hanindyo, tiba terlebih dahulu di Kejaksaan Tinggi Jatim sekira pukul 16.30 WIB menggunakan mobil Innova hitam dengan pengawalan dari tim Kejaksaan Agung. Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda.
Saat digelandang masuk ke dalam gedung ketiganya bungkam saat ditanya oleh media yang sudah menunggu sejak sore.
Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Penangkapan terhadap ketiganya diduga soal vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, saat dimintai keterangan membenarkan penangkapan tersebut. Operasi itu, kata dia, dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.
Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, Kejagung lah yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan. "Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," ucapnya.ys
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-33006-tiga-hakim-pn-surabaya-dan-satu-pengacara-ditangkap-kejaksaan-agung