JAKARTA (Realita)- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Baca juga: Mudahkan Pemohon SIM C, Polres Madiun Kota Terapkan Lintasan S
Melansir website resmi Korlantas Polri, Kamis (10/11/2022), ketentuan baru tersebut menyatakan tidak ada biaya lain yang harus dibayarkan oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM.
Masyarakat yang ingin membuat SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II, dan B II Umum harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120 ribu.
Sedangkan untuk biaya perpanjangannya, masyarakat harus membayar sebesar Rp 80 ribu.
Kemudian, biaya penerbitan SIM baru C, CI, dan C II yakni sebesar Rp 100 ribu dan untuk biaya perpanjangannya yani Rp 75 ribu.
Baca juga: Satlantas Polres Sumenep Ubah Lintasan Ujian Praktik SIM
Selanjutnya, biaya penerbitan SIM baru D dan DI yakni Rp 50 ribu dan biaya perpanjangannya Rp 30 ribu.
Sementara untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225 ribu.
Selain itu, peserta ujian SIM juga bisa memilih sendiri lokasi dokter dan psikolog di luar area Gedung Satpas yang telah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan.
Baca juga: Perubahan Lintasan Ujian Praktek SIM C Sedot Animo Masyarakat Coba Lintasan Baru
Disisi lain, Kapolri juga telah mengeluarkan arahan agar masyarakat yang tidak lulus ujian SIM diberikan kesempatan mengulang maksimal dua kali.
Tak hanya itu, Kapolri juga meminta kepada Satpas untuk memberikan pelatihan kepada calon yang akan mengikuti ujian atau ujian ulang. Aturan tersebut tertuang dalam Surat telegram bernomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 itu juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam surat tersebut menyebut peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian SIM dapat segera mengikuti ujian kembali pada hari yang sama atau 14 hari kerja sejak tanggal dinyatakan tidak lulus.tom
Editor : Redaksi