Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota Berikan Kemudian dalam Pelayanan Kepada Masyarakat
BEKASI (Realita)- Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Bekasi Kota yang berlokasi di Jalan Pramuka No 79 Kota Bekasi, memberikan pelayanan yang mudah dalam ujian teori dan praktek kendaraan baik roda dua maupun roda empat bagi masyarakat yang mengajukan para pemohonan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Satlantas Polres Sumenep Ubah Lintasan Ujian Praktik SIM
Hal tersebut terlihat dari semakin meningkatnya antusias masyarakat dan para pemohon baru untuk menjadi pelopor keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas.
Dalam pantauan jurnalis Realita.co di lokasi pelayanan di Satpas SIM Kota Bekasi para petugas memberikan pelayanan dan arahan yang baik dan mudah bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, hingga membuat para pemohon dapat lebih nyaman dengan pelayanan yang di berikan petugas Satpas Polres Metro Bekasi Kota.
Seperti yang di ungkapkan Anggi (28) warga Tanjung Barat yang merupakan salah satu karyawan swasta, ia mengaku dalam memohon pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dilayani petugas dengan baik termasuk di arahkan hingga dirinya mendapat Surat Ijin Mengemudi yang memang menjadi syarat dalam mengendarai kendaraan yang dirinya gunakan sehari-hari.
"Alhamdulillah kurang lebih dua jam SIM C sudah saya miliki. Biarpun melalui beberapa tahapan proses teori maupun praktek tetapi pelayanan yang diberikan petugas sangat baik semua diarahkan harus apa tahapannya," ucap Anggi kepada Realita.co, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Perubahan Lintasan Ujian Praktek SIM C Sedot Animo Masyarakat Coba Lintasan Baru
Masih sambung keterangannya, oleh petugas saya (pemohon) di persilakan datang mengurus langsung tidak perlu melalui calo, terlebih dalam pengurusannya pun sangat mudah dan gampang, biarpun agak sedikit gerogi.
Hal senada dikatakan oleh Nurul (27) warga Wisma Asri, yang juga membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) di tempat yang sama. Ia mengatakan mengurus pembuatan SIM untuk persyaratan berkendara sepeda motor prosesnya sangat mudah dan langsung lulus.
"Karena prakteknya sekarang lebih mudah, untuk biaya juga sesuai prosedur yang tertera," kata Nurul.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Mulai Terapkan Lintasan Baru Uji Praktik SIM C
Dalam kegiatannya Satlantas Polres Metro Bekasi Kota melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat ijin mengemudi.
"Prediktif, Respolsibilitas, Transparan, Berkeadilan," Imbuh Petugas Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota. (tom)
Editor : Redaksi