Medina Zein Jalani Sidang Perdana Perkara Pemalsuan

realita.co
Terdakwa Medina Susani

SURABAYA (Realita)- Sidang perdana perkara pemalsuan produk tas bermerk Hermes dengan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/11/2022). Medina Zein keberatan atas dakwaan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Brahmantyo dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya menyatakan terdakwa Medina Zein telah melakukan perbuatanĀ  menawarkan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang.

Baca juga: Produk Dipalsukan, PT MGI Merugi Ratusan Juta

"Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 378 KUHP,"kata Jaksa Ugik di ruang sidang PN Surabaya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Medina Zein langsung menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan.

"Saya keberatan Yang Mulia, saya akan mengajukan eksepsi,"kata terdakwa Medina Zein.

Baca juga: Sempat Ditahan 2 Minggu atas Dugaan Pemalsuan, Janda Cantik Laporkan Balik Eks Suami

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat terdakwa untuk menawarkan tas dengan seolah-olah mengatakan tas tersebut adalah asli merek HERMES kepada korban Uci Flowdea Sudjiati, melalui whatsapp untuk menawarkan 6 (enam) buah tas dengan merek Hermes dengan harga Rp. 1.275.000.000. (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa. Lantas tas tersebut di kirim ke rumah Uci.

Baca juga: Pemalsu Website Pemerintah AS Ditangkap di Pasar Turi dan Tegalsari, Surabaya

Terhadap 6 (enam) buah tas tersebut, Uci melakukan pemeriksaan dan menemukan ketidaksesuaian antara 6 (enam) buah tas merek Hermes yang terdakwa tawarkan dengan tas Hermes asli produksi Prancis. Sehingga atas ketidaksesuaian tersebut, Uci merasa tidak yakin terhadap seluruh tas dengan Merek Hermes dari terdakwa dan kemudian meminta kepada terdakwa untuk membatalkan seluruh pembelian tas.

Diperoleh kesimpulan bahwa terhadap tas sebagaimana diperiksa dan ditunjukkan kepada Hermes Intenational adalah produk palsu.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru