TUBAN (Realita) - Setelah Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia (1442 H/2021 M), Jumat (4/6/2021).
Pengambilan keputusan pembatalan tersebut dengan alasan pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang masih melanda dunia, sehingga kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Baca juga: Pemkab Kotabaru Lakukan Dialog Langsung Dengan Jama'ah Haji melalui RGS
Dampak pemberangkatan haji tahun ini, memperpanjang daftar Waiting List atau masa tunggu pemberangkatan [CJH] Kabupaten Tuban menjadi 34 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Tuban, Sahid menjelaskan pembatalan itu di atur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tanggal 3 Juni 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.
"Seluruh Calon Jamaah Haji se-Indonesia termasuk Kabupaten Tuban batal berangkat tahun ini," ungkap Sahid.
Berdasarkan data di Kantor Kemenag Tuban, hingga Jumat (4/6/2021) tercatat sebanyak 1.296 CJH asal Kabupaten Tuban yang telah siap berangkat dipastikan batal ke tanah suci tahun ini.
"Pendaftar haji di Tuban tercatat sekitar 41.000 orang," imbuhnya.
Lebih lanjut Sahid menyampaikan, selama pandemi tidak menyurutkan niat masyarakat di Bumi Wali untuk menjalankan rukun islam kelima tersebut. Terbukti, selama 2020 pendaftar menembus angka 4.000 orang.
Dengan menumpuknya pendaftar, Sahid memerkirakan lama antrean haji di Kabupaten Tuban sekitar 34 tahun. Asumsinya, kuota CJH di Tuban sekitar 1.300 orang per tahun, seperti pada 2020 CJH yang batal berangkat berjumlah 1.296 orang.
Sementara itu, Kasi Penyelenggara Hajidan Umro Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum menjelaskan seluruh dokumen persyaratan telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
Baca juga: Satu Jamaah Haji Asal Kota Madiun Wafat di Madinah
"Semua dokumen CJH sebanyak 1.296 sudah dikirim ke kanwil untuk dicetak visa, termasuk paspor, lembar pelunasan, dan dokumen lain yang dibutuhkan," paparnya.
Terkait dengan hal itu, Kantor Kemenag Tuban akan segera memberikan surat pemberitahuan kepada semua CJH yang batal berangkat tahun ini. "Insyaallah hari ini surat pemberitahuan kita bagikan," imbuhnya.
Umi menuturkan besaran pelunasan CJH tahun 2021 ada sekitar 12,5 juta rupiah dan sampai hari ini yang sudah mengambil pelunasan tahun 2020 kemarin sebanyak 8 orang.
Adapun untuk poin dari edaran tersebut adalah CJH yang telah melunasi Bipih pada tahap ke-1 dan tahap kedua untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 menjadi CJH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, sepanjang kuota Haji tersedia.
CJH yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan haji tahun 2020 dan meminta pengembalian setoran lunas Bipih menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.
Baca juga: Bupati Fauzi Lepas 679 Calon Jamaah Haji Sumenep
Selanjutnya, CJH cadangan yang telah melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap sebagai cadangan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CJH yang berhak melunasi Bipih pada tahap ke-1 untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetapi tidak melunasi Bipih menjadi CJH berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2022 sepanjang kuota haji tersedia.
Diinformasikan juga, pada tahun 2020 CJH Kabupaten Tuban yang meninggal ada 28 orang, 27 sudah diisi melalui pelimpahan porsi.
Semua sudah diisi keluarganya yang siap berangkat jika haji dilaksanakan tahun 2022 pungkasnya.su
Editor : Redaksi