SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara ambrolnya waterslide wahana Waterpark Kenjeran kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023). Sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni menghadirkan tiga orang saksi.
Dihadapan majelis hakim, JPU Uwais Deffa I Qorni menghadirkan tiga orang saksi antara Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi (20), Amellya Lailatul Sholiha (17) dan Moch. Efendi (28).
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Dalam persidangan ini terungkap bahwa Waterpark Kenjeran selama beroperasi, tidak melengkapi dirinya dengan Standart Operating Procedure (SOP).
Terungkapnya Waterpark Kenjeran tidak mempunyai SOP ini berawal dari pertanyaan salah satu majelis hakim kepada saksi Moch. Efendi.
Hakim perempuan ini bertanya, apakah diarea wahana Waterpark ada petugas yang mengawasi aktivitas para pengunjung, termasuk pengunjung yang bermain di waterslide?
Atas pertanyaan salah satu majelis hakim ini, saksi Moch Efendi pun menjawab bahwa di lokasi Waterpark memang banyak petugasnya.
"Namun mereka berada di dalam wahana. Untuk di atas papan seluncuran, tidak ada petugasnya sama sekali," ujar Moch. Efendi.
Salah satu majelis hakim ini kembali bertanya, apakah para petugas yang berjaga diarea Waterpark itu juga mengarahkan atau memberi peringatan kepada para pengunjung, ketika para pengunjung itu melakukan tindakan yang berbahaya atau membahayakan?
Moch. Efendi kembali menjawab, para petugas itu hanya diam saja dan tidak memberikan petunjuk maupun arahan apa-apa.
"Para petugas itu juga tidak memberikan peringatan atau teguran kepada para pengguna waterslide, ketika jumlah pengguna waterslide sudah banyak apalagi melebihi ketentuan," ungkap Moch. Efendi.
Adanya pelanggaran SOP di Waterpark Kenjeran juga terungkap dari pernyataan saksi Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi.
Hal itu berawal dari sebuah pertanyaan Jaksa Uwais Deffa I Qorni, SH.,MH tentang keberadaan sebuah tulisan atau papan peringatan.
Terkait sebuah tulisan yang berisikan peringatan itu, Jaksa Uwais pun bertanya kepadanya, apakah ia mengetahui atau membaca isi tulisan yang ada dipapan peringatan itu?
"Saya tahu kalau ada papan itu. Tapi saya tidak membaca, tulisan apa yang tercantum di papan itu," kata Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi.
Waterpark Kenjeran semakin terlihat tidak mempunyai SOP ketika Jaksa Uwais Deffa I Qorni bertanya kepada saksi Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi tentang pengeras suara diarea arena bermain Waterpark.
Tentang pengeras suara ini, Jaksa Uwais pun menjelaskan, dari pengeras suara ini menghimbau kepada para pengunjung untuk tetap memperhatikan prosedur keamanan, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan selama melakukan aktivitas didalam area Waterpark.
Setelah mendengar penjelasan penuntut umum itu, saksi Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi pun menjawab tidak ada pengeras suara diarea Waterpark.
Pada persidangan ini, selain terungkapnya Waterpark Kenjeran tidak dilengkapi SOP, dua dari tiga saksi yang dihadirkan juga menceritakan bagaimana waterslide di Waterpark bisa ambrol.
Saksi Moch. Efendi kembali menjelaskan, saat ia menaiki waterslide untuk kedua kalinya, papan seluncur itu sudah terisi sekitar 17 orang.
"Ada 17 orang yang sudah ada dipapan seluncur. Semua orang yang ada di papan seluncur itu siap meluncur," kata Moch. Efendi.
Namun, lanjut saksi Efendi, dibagian paling ujung papan seluncur, ada sosok anak laki-laki yang menghalang-halangi.
"Karena dihalang-halangi, laju air pun tidak lancar. Para pengunjung yang naik di papan seluncur itu jadi tertahan," ujar Moch. Efendi.
Akibat ada orang yang menghalangi, air pun meluber kesamping papan seluncur. Tak lama kemudian, terdengar suara kretek-kretek. Papan seluncur pun patah dan akhirnya ambrol.
Hal lain yang juga terungkap dipersidangan adalah tentang adanya santunan yang diberikan pihak pengelola kepada seluruh korban.
Secara bergantian, saksi Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi maupun saksi Moch. Efendi telah menerima santunan yang diwakili pihak keluarga masing-masing.
Untuk saksi Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi, salah satu penasehat hukum terdakwa Soetiadji Yudho, terdakwa Paul Stepen Tedjianto dan terdakwa Subandi sempat mengungkapkan dimuka persidangan, bahwa saksi Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi berdasarkan pengakuan ibu kandungnya, belum merasakan santunan ganti rugi yang diberikan pengelola Waterpark.
Menurut penuturan ibu kandung Siti Saadatul Abdiyah, uang ganti rugi itu diterima ayah kandungnya yang telah bercerai dengan ibu kandung saksi Siti Saadatul.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Berkaitan dengan surat perdamaian, ketiga saksi ini mengaku telah menandatanganinya.
Surat perdamaian yang isinya tidak akan melakukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata tersebut dibacakan Jaksa Uwais Deffa I Qorni dimuka persidangan.
Untuk diketahui, ambrolnya waterslide atau papan seluncur di wahana Waterpark Kenjeran ini telah menetapkan Soetiadji Yudho, Paul Stepen Tedjianto dan Subandi sebagai terdakwa.
Akibat ambrolnya papan seluncur tersebut, JPU Uwais Deffa I Qorni mendakwa Soetiadji Yudho, Paul Stepen Tedjianto dan Subandi dengan pasal 8 ayat (1) huruf (a) jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Uwais Deffa I Qorni itu disebutkan bahwa ambrolnya waterslide atau papan seluncur di wahana Waterpark Kenjeran tersebut terjadi Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 13.30 Wib.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, PT GRANTING JAYA berkedudukan di Jalan Sukolilo No. 100 Kecamatan Bulak Kota Surabaya dan bergerak di bidang investasi jasa pariwisata dan jasa pembangunan yang salah satunya adalah Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya.
Adapun struktur organisasi kolam renang di Waterpark Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya sebagai berikut:
Direktur PT. Granting Jaya: terdakwa Soetiadji Yudo, General Manager Waterpark Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya dijabat terdakwa Paul Stepen Tedjianto, dan Manager Operasional Waterpark Kenpar Surabaya dijabat terdakwa Subandi.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa Subandi adalah membantu terdakwa Paul Stepen dibidang keamanan dan pengawasan petugas Kenpark Surabaya dan membantu mengantisipasi untuk melarang pengunjung yang masuk melewati pintu karyawan, serta menjaga dan melakukan pengecekan petugas jaga kokam renang Waterpark Kenpark Surabaya.
Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa Paul Stepen adalah adalah membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada dikawasan Kenpark kepada terdakwa Soetiadji Yudho serta mengontrol kegiatan di setiap unit Kawasan Kenpark Surabaya berjalan dengan lancar, untuk membantu terdakwa Soetiadji Yudho dalam memberikan dan menyetujui setiap kebijakan.
Terdakwa Soetiadji Yudho selaku Direktur mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : pengembangan dan investasi perusahaan, memberikan kebijakan dan menyetujui kebijakan.
Sebagai Direktur, terdakwa Soetiadji Yudho juga bertanggungjawab terhadap memberikan kebijakan dan menyetujui kebijakan.
Untuk terdakwa Paul Stepen yang menjabat sebagai General Manager, berdasarkan surat dakwaan JPU, mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut : mengatur kegiatan Supervisor di setiap unit usaha di Kenpark Surabaya, mengatur marketing atau mempromosikan untuk menarik pengunjung, mengatur dan berkoordinasi dengan chief security di kawasan Kenpark Surabaya, mengecek dan berkoordinasi dengan supervisor loket di setiap pembelian tiket di kawasan Kenpark Surabaya, mengontrol dan berkoordinasi dengan HRD Manajer untuk sanksi di setiap karyawan (mutasi dan peringatan), mengontrol kegiatan di setiap unit di kawasan Kenpark Surabaya berjalan dengan lancar, bertanggungjawab atas stock barang dagangan di setiap unit (toko, pujasera atau cafe), bertanggungjawab di setiap pemesanan barang dagangan di setiap unit (toko, pujasera dan cafe), membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada di kawasan Kenpark kepada direktur.
Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Surat dakwaan JPU ini juga menyatakan, bahwa terdakwa Paul Stepen Tedjianto selaku General Manager bertanggungjawab terhadap pelaksanaan supervisi dan koordinasi dengan keamanan.
Terdakwa Subandi yang menjabat sebagai Manajer Operasional mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut : menjaga gate pintu masuk pengunjung waterpark Kenjeran Surabaya, menjaga pintu keluar masuk karyawan waterpark Kenjeran Surabaya, menjaga pintu keluar pengunjung waterpark Kenjeran Surabaya, menjaga pagar keliling waterpark Kenjeran Surabaya, mengecek petugas cetak loket waterpark Kenjeran Surabaya, mengecek jaga toko waterpark Kenjeran Surabaya, mengecek petugas kebersihan waterpark Kenjeran Surabaya, mengecek petugas jaga kolam renang waterpark Kenjeran Surabaya, mengecek petugas di kamar ganti waterpark Kenjeran Surabaya, mengecek petugas jaga seluncuran (waterslide) waterpark Kenjeran Surabaya.
Terdakwa Subandi selaku Manager Operasional juga bertanggungjawab dalam menjaga dan mengecek petugas jaga kolam renang waterpark Kenjeran Surabaya.
Dijelaskan pula dalam surat dakwaan penuntut umum, bahwa terdakwa Soetiadji Yudho tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan perawatan berkala yang dilakukan pihak yang memiliki keahlian khusus terkait dengan perawatan seluncuran (waterslide).
Terdakwa Paul Stepen tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar, terdakwa Subandi tidak mengecek petugas jaga kolam renang waterpark Kenjeran Park Surabaya dan tidak mengecek petugas jaga seluncuran (waterslide) waterpark Kenjeran Park Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa Soetiadji dengan tidak membuat kebijakan terkait SOP, tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur (waterslide) dan juga perawatan berkala seluncuran (waterslide) Sabtu (7/5/2022) sekitar jam 13.30 WIB bertempat di area sluncuran Kolam Renang Waterpark Kenjeran Surabaya, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen enam dan tujuh sebanyak 17 orang. Karena terjadi penumpukan pengunjung itu, seluncuran (waterslide) roboh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Teknik Kriminalistik TKP, runtuhnya wahana seluncuran atau waterslide Waterpark di Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya yang dibuat dan ditandatangani Drs. joko Siswanto, M.T, Lukman, S.Si, Handi Purwanto, ST dan Agus Santosa, S.T dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dapat ditarik kesimpulan bahwa titik atau lokasi awal runtuhnya fiber glass seluncuran (waterslide) Waterpark Kenpark Surabaya berada pada sambungan (flange) antara segmen nomor 6 dan 7 tepatnya di bagian barat (flange barat).
Penyebab runtuhnya wahana seluncuran (waterslide) di sekitar sambungan segmen nomor 6 dan 7 telah rapuh sehingga tidak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran (waterslide), beban air dan beban manusia kemudian fiber glass seluncuran (waterslide) retak, patah dan runtuh ke lantai.
Kenpark Surabaya berdasarkan surat dakwaan penuntut umum juga disebutkan, tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur (waterslide) dan tidak dilakukan perawatan secara berkala melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur (waterslide) akan dinyalakan.
Papan seluncuran (waterslide) diproduksi perusahaan Whiter Water Canada tahun 2000 dan pernah dilakukan perawatan berupa pengecatan CV. Timur Abadi pada bulan Januari 2020.
Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, setiap perusahaan wajib mempunyai SOP sebagaimana dijelaskan dalam pasal 87 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo pasal 10 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengatur kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dengan melaksanakan rencana K3, paling sedikit terdiri dari prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian.
Oleh karena itu, terdakwa Soetiadji Yudho, terdakwa Paul Stepen Tedjianto dan terdakwa Subandi harus bertanggungjawab terhadap robohnya atau ambrolnya papan seluncuran (waterslide).
Perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam pasal 2 ayat (1), pasal 2 ayat (2) huruf (r), pasal 9 dan pasal 10 jo Permenaker nomor 04 Tahun 1987 yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 7.ys
Editor : Redaksi