Kuat juga Bantah Tahu Perselingkuhan Putri dan Yosua

realita.co
Kuat tampak tertunduk saat mendengar tuntutan jaksa, Senin (16/1/2023).Foto:Rizky

JAKARTA- Jaksa menilai tidak ada pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dialami istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Magelang, Jawa Tengah. Jaksa juga memaparkan sejumlah kejanggalan klaim Putri diperkosa Brigadir N Yosua Hutabarat itu.

Awalnya, jaksa memaparkan keterangan ahli kriminologi Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, yang mengatakan setiap orang melakukan tindakan pelecehan seksual itu harus mampu menerima risiko. Kemudian, jaksa menghubungkan keterangan itu dengan posisi Putri Candrawathi, yang merupakan istri Ferdy Sambo, yang saat itu merupakan jenderal bintang dua dan menjabat Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Jelaskan Arti 'Duri Dalam Daging', Om Kuat Minta Bebas

"Dihubungkan dengan saksi Putri Candrawathi sebagai istri pangkat jenderal bintang dua dan memegang jabatan Kadiv Propam, maka menjadi janggal perbuatan kekerasan seksual tersebut benar terjadi," kata jaksa saat membacakan tuntutan Ricky Rizal Wibowo di PN Jaksel, Senin (16/1/2023)

Jaksa mengatakan ada sejumlah hal yang membuat pihaknya yakin klaim pelecehan itu tak terjadi, antara lain:

1. Ada fakta rumah di Magelang tidak terlalu besar dan berada di permukiman penduduk

2. Rumah saat kejadian yang diklaim pemerkosaan sedang tidak dalam keadaan sepi alias banyak ajudan dan ART

3. Korban Yosua disebut sebagai ajudan yang ditunjuk dan diyakini telah lolos berdasarkan penilaian

Baca juga: Pengacara Keluarga Yosua Minta Putri Sekalian Dibebaskan

4. Ada fakta Yosua Hutabarat merupakan orang yang sangat dipercaya dengan bukti ditugasi mengelola keuangan sehari-hari di rumah Sambo di Saguling dan rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

"Berdasarkan relasi kuasa korban Yosua tersebut merupakan suatu perbuatan berisiko tinggi, sehingga menjadi janggal jika dilakukan dengan cara sebagaimana fakta terungkap di sidang, seperti membuka pintu kaca yang terkunci sehingga memunculkan suara hentakan pintu berbunyi keras dan perbuatan lainnya seperti membanting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan kasur," kata jaksa.

Kejanggalan lain ialah pertemuan Putri dan Yosua di kamar di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Pertemuan itu disebut terjadi usai dugaan pelecehan seksual.

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, membantah pernyataan jaksa yang menyebut kliennya mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir N Yosua Hutabarat. Irwan menyebut tidak ada saksi yang mengatakan hal tersebut di sidang.

Baca juga: Keluarga Tak Terima Jaksa Tuduh Yosua Selingkuh dengan Istri Sambo

 

"Itu (perselingkuhan) dari awal persidangan sampai sekarang kan tidak ada indikasi sampai di sana. Tidak ada saksi, yang menjelaskan bahwa mereka berselingkuh, tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa yang bisa terkonfirmasi bahwa betul ada peristiwa perselingkuhan, yang ada itu pelecehan," kata Irwan usai sidang di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Irwan mengatakan kliennya hanya tahu terkait Putri yang tergeletak di depan kamar usai dugaan pelecehan.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru