PONOROGO (Realita)- Terungkapnya 586 Kendaraan Dinas ( Randis) di Kabupaten Ponorogo yang hingga kini menunggak pajak, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo angkat suara.
Bahkan Badan Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah ( BPPKAD) Ponorogo, mengeklaim dari 586 Randis yang menunggak pajak tahunan itu, tidak seluruhnya merupakan aset Pemkab Ponorogo.
Baca juga: Sopir Ambulans Turunkan Jenazah di SPBU Karena Tak Diberi Uang Bensin Lebih
Hal ini diungkapkan, Kabid Aset BPPKAD Ponorogo Eka Okgie Rustama mengatakan sesuai data di bidangnya, dari 500 an lebih Randis nunggak pajak yang disetorkan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Jatim ke pihaknya, sebagian merupakan aset Dinas Vertikal dibawah Kementrian atau Pemprov Jatim.
" Bukan hanya milik Pemda, ada beberapa instansi vertikal lainnya bisa juga menggunakan pelat nomor polisi AE SP. Jadi kalo ditotal semuanya kembali ke kita, padahal bukan tanggung jawab kita," ujarnya, Kamis (19/01/2023).
Eka menerangkan, Randis Pemkab yang menunggak pajak paling banyak adalah mobil ambulans siaga desa, yang kini dikuasakan kepada Pemerintah Desa (Pemdes).
" Banyak belum bayar pajak Ambulans, mungkin siaga desa itu. Yang belum dipajakkan," ungkapnya.
Eka menambahkan, selain mobil ambulans siaga desa, ratusan Montor Dinas (Motdin) juga banyak yang menunggak pajak tahunan, bahkan 20 unit kini statusnya mati pajak karena berada di gudang.
Baca juga: Ngemplang Pajak Rp 2,4 Miliar, Bos Toko Roti di Madiun Masuk Bui
" Ada 1,2 tahun, terlama 4 tahun. Ada ada 20 kendaraan mati pajek dan di gudang yang dibawa dahulu pensiun," tambahnya.
Pihaknya mengaku, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawab pengguna anggaran atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
" Disaatnya pengguna barang, seharusnya melakukan kontrol, terkait barang yang ada di wilayah teritorialnya. Seumpama pajak kendaraan, semuanya dikembalikan lagi ke masing-masing OPD untuk mencari solusinya," akunya.
Eka menduga, pemicu banyak Randis menunggak pajak adalah faktor lupa dari pengguna aset daerah itu. Kini pihaknya telah telah berkirim surat ke sejumlah OPD untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak Randis tersebut.
Baca juga: Diduga Ngemplang Pajak, Atlit Tenis Cantik Diburu Polisi lalu Kabur ke Amerika Serikat
" Yang mana surat itu memerintahkan kepala OPD untuk segera selesaikan tunggakan pajak dibawah kewilayahan atau penggunaan barangnya. Kita lampirkan kendaraan apa saja yang harus diselesaikan. Sehingga menurun lagi kalo bs zero. Biar tidak ditagih Bapenda. Mungkin unsur lupa," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya mengeklaim jumlah Randis menunggak pajak tahun ini jauh menurun ketimbang tahun 2021, yang mencapai 868 unit.
" Dibandingkan sebelumnya 868 unit, 2022 ada 518 unit," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi