BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Layanan PLKK Puskesmas se-Kabupaten Gresik

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Gresik bersama peserta sosialisasi Penanganan Kecelakaan Kerja di PLKK Puskesmas se-Kabupaten Gresik.

GRESIK (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Gresik telah menggelar sosialisasi Penanganan Kecelakaan Kerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kepada seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Gresik.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Gresik M. Imam Saputra mengatakan, sosialisasi PLKK ini dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan agar sasarannya jelas.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

“Kalau misalkan ada petani, nelayan yang notabene pekerja informal mengalami kecelakaan saat sedang bekerja, maka kami sudah siapkan PLKK-nya yang terdekat,” kata Imam.

Imam menambahkan, tata cara pelayanan di PLKK perlu diberikan kepada seluruh pengelola Puskesmas yang sudah menjadi mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan agar mereka memahami prosedur dan tatacara pelayanan bagi peserta yang dirawat di Puskesmas tersebut.

“Supaya seluruh Kepala Puskesmas mitra BPJS Ketenagakerjaan memahami dan mengetahui manfaat layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk teknis pelayanan PLKK-nya. Yakni bagaimana melaporkannya, bagaimana tata cara klaimnya, jangan sampai peserta BPU ditolak akibat dari ketidaktahuan,” terang Imam.

Imam mengatakan, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan banyak yang berada di wilayah pedesaan. Mereka rata-rata berprofesi sebagai petani dan nelayan yang bila mengalami kecelakaan kerja rujukannya pasti ke puskesmas terdekat.

“Kami tidak ingin peserta mengalami kendala dalam mendapatkan pengobatan akibat kecelakaan kerja. Mereka harus segera diobati dan tentu diarahkan ke Puskesmas terdekat. Kami tidak ingin ada penolakan oleh Puskesmas karena ketidaktahuannya bahwa pasien tersebut peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Imam.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

“Oleh karena itu, untuk jangkauan dalam mendapatkan fasilitas layanan tersebut, ketika menghadapi risiko terjadinya kecelakaan kerja di pelosok daerah, dapat cepat tertangani,” imbuh Imam.

Sementara itu, dr. Tony Sutiono Hartanto selaku Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik mengatakan, sosialisasi yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan banyak manfaat bagi pengelola Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena selama ini definisi kecelakaan kerja itu berbeda antara masyarakat dengan petugas. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini akan semakin jelas,” kata Tony.

Di wilayah Kabupaten Gresik sendiri, kata Tony, ada 32 Puskesmas, namun belum semuanya yang memahami tentang pekerja apa saja yang termasuk kategori yang bisa dilayani. "Namun setelah dijelaskan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan baru kami tahu bahwa pekerja yang dimaksud bukan hanya yang bekerja di perusahaan saja, akan tetapi juga yang bekerja mandiri seperti petani dan nelayan,” lanjutnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Selain itu, pihak Puskesmas juga memahami manfaat yang diperoleh bila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti pengobatan diberikan gratis sampai sembuh total, dan bila meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Untuk diketahui, dasar hukum penyelenggaraan PLKK yaitu berdasarkan PP 82 Tahun 2019 tentang JKK dan JKM serta Permenaker No.5 Tahun 2021 tentang JKK dan JKM.

Dan manfaat dari PLKK adalah terselenggaranya upaya kesehatan kerja secara cepat, tepat dan optimal, serta mudah dijangkau oleh masyarakat pekerja sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru