GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan dan Ketua RT dan RW se-kabupaten Gresik, Kamis (26/01/2023).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama itu disaksikan Asisten Deputi Direktur Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hari Santoso. Hari menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini untuk meningkatkan kepesertaan.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"Sebagai representasi kehadiran negara dalam memproteksi pekerja, BPJAMSOSTEK berupaya bekerjasama dengan semua pihak yang mana 1 Desa 100 pekerja merupakan kepedulian pemerintah daerah atas perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja rentan yang ada di setiap desa," terangnya.
"Tujuannya agar setiap warga Kabupaten Gresik khususnya yang bekerja secara mandiri dapat memiliki perlindungan sosial, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," lanjut Hari.
"1 Desa 100 ini artinya masing-masing desa bisa mendaftarkan 100 warganya ataupun lebih sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya itu bisa dibayar menggunakan dana desa ataupun alokasi dana desa yang sudah ada regulasinya," tambahnya.
Menurutnya, program ini bisa berjalan karena semangat pemerintah daerah Kabupaten Gresik untuk memberikan perlindungan kepada masyarakatnya yang bekerja di sektor manapun dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Ini adalah pelaksanaan sebuah ide besar Kabupaten Gresik dalam rangka mewujudkan perlindungan para pekerja mandiri rentan," ujar Hari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Drs. Abu Hassan SH MM mengemukakan, penandatangan kerja sama ini menjadi upaya mengakselerasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Diungkapkan, cakupan kepesertaan perangkat desa di Gresik tidak lagi menjadi masalah krusial. Pemerintah Kabupaten Gresik telah menerbitkan regulasi untuk mengatrol kepesertaan dari perangkat desa.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Tinggal sekarang bagaimana kita bekerjasama dengan kepala desa dan perangkat desa, itu untuk bisa mendorong masyarakat pekerja rentan. Kalau saya memandang, bahwa pemahaman masyarakat di luar pekerja formal itu masih kurang bagus," bebernya.
Ia tak menutup mata masih adanya anggapan soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja penerima upah atau formal. "Padahal sebenarnya manfaatnya kan sangat luar biasa. Oleh karena itu menjadi kewajiban kami ke depan untuk bisa mendorong, menyosialisasikan kepada masyarakat di daerah masing-masing, terutama kepada pekerja rentan ini," ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik M. Imam Saputra menambahkan, mulai awal tahun ini sejumlah 7.863 pekerja rentan dan Ketua RT-RW di 18 kecamatan di Kabupaten Gresik akan didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan perjanjian kerjasama ini kita harapkan seluruh lini pekerja rentan yang ada di Kabupaten Gresik semuanya terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Imam.gan
Editor : Redaksi