SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi Jatim telah menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus video porno kebaya merah. Hal itu diungkapkan dalam rilis resmi Kejati Jatim, Jum'at (3/2/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman mengatakan bahwa pihaknya telah menerima SPDP terkait kasus video porno kebaya merah dari penyidik Polda Jatim. Pada tanggal 13 Januari 2023.
Baca juga: Tiga Terdakwa Pemain Dalam Video Kebaya Merah Diadili
"Dalam SPDP tersebut ada dua tersangka. Yakni CZ (pemeran perempuan) dan ACS (pemeran laki laki),"kata Fathur Rohman.
Selain itu para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU.RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU.RI. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo. Pasal 8 UU.RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Kejari Surabaya Menerima Berkas dan Barang Bukti Perkara Kebaya Merah
"Untuk melakukan penelitian berkas tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 2 (dua) Jaksa Penuntut Umum guna meneliti berkas paling lama 14 hari,"jelasnya.
Namun, lanjut Fathur Rohman pada tanggal 19 januari 2023 Jaksa Peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P-18) untuk dilimpahkan ke pengadilan sehingga pada tangal 31 januari 2023 Jaksa Penuntut Umum mengembalikan 3 berkas perkara tersebut dengan disertai petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke Penyidik Polda Jatim.
Baca juga: Pemeran Wanita Video Kebaya Merah, Ngaku Bangga Konten Pornonya Viral
"Hingga saat ini Jum'at tanggal 03 Februari 2023, berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi,"pungkasnya.ys
Editor : Redaksi