JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu waktu untuk pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Tunggu aja waktunya. Masih (penetapan tersangka), masih terus. Ada tersangka baru,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/2).
Baca juga: Irwan Hernawan Ngaku Kenal Anang Achmad Latif sejak SMP
Hari ini, Selasa (7/2) Kejagung telah menetapkan tersangka baru yakni inisial IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy. IH merupakan tersangka ke lima dalam kasus nini. Sementara 4 tersangka lainnya adalah AAL, GMS, YS dan MA.
Peranan IH yaitu yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5
Baca juga: Plesiran ke Swiss dan AS, Johnny Plate Pakai Uang Bakti Kominfo
Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Baca juga: Berbelit-belit, Hakim Minta Anak Buah Johnny G Plate Dijadikan Tersangka
Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.mr
Editor : Redaksi