JAKARTA (Realita) - Direktur Utama (Dirut) PT Hasta Mulya Putra, ERO, tak berkutik saat tempat persembunyiannya di Hotel Aston Solo digeruduk tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung menangkap tersangka Ero saat hendak meninggalkan (check out) Hotel Aston, Solo, pada Selasa (08/06/2021) sekitar pukul 06.00 Wib,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (08/06).
Baca juga: 84 Persen Koruptor yang Ditangkap, Lulusan Perguruan Tinggi
Kapuspenkum Kejagung yang kerap disapa Leo ini menjelaskan, Ero (Dirut PT Hasta Mulya Putra) merupakan salah satu dari tiga orang tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) kantor cabang Sidoarjo, Jawa Timur, yang merugikan keuangan negara ditaksir lebih dari Rp 14 miliar.
Semula Ero akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung di Jakarta dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT BSM kantor cabang Sidoarjo, Jawa Timur. “Namun tersangka Ero tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Leo.
Lantaran tidak hadir itulah, tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah tersangka di Jalan Tarumanegara Utama No 65 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari Solo, tetapi tersangka Ero tidak berada di kediamannya.
Tak putus asa tin penyidik sekira pukul 05.00 WIB melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka Ero berusaha melarikan diri. Ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Solo, tim jaksa penyidik menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo. “Akhirnya tim penyidik langsung melakukan penangkapan,” kata Leo.
Sebelumnya, dua tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT BSM kantor cabang Sidoarjo, Jawa Timur, sudah ditahan tim penyidik pada Jampidsus Kejagung.
Kedua tersangka itu adalah FAR, mantan Pelaksana Marketing Support/Sales Assistant PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo tahun 2010 s/d 2014 dan PZR, mantan Kepala Cabang PT Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo tahun 2007 s/d 2013.
Kasus korupsi ini berawal pada tahun 2013 PT. Hasta Mulya Putra melalui Direkturnya yang bernama tersangka ERO mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo sebesar Rp 14 miliar lebih untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan Ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun.
Fasilitas pembiayaan tersebut dicairkan dalam 3 tahap, yaitu : tahap 1 tanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp7,5 miliar, tahap 2 tanggal 3 September 2013 sebesar Rp 2 miliar dan tahap 3 tanggal 3 Oktober 2013 sebesar Rp 4,7 miliar.
Pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan 9 bilyet deposito senilai Rp 15 miliar milik Lim Chin Hon (warga negara Malaysia) sebagai jaminan/agunannya.
Baca juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat
Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya.
Hal tersebut dapat terjadi karena adanya peran dari James Kwek (warga negara Singapura) yang menjadi perantara antara tersangka ERO dengan PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo, dalam hal ini tersangka PZR dan FAR yang menjanjikan akan memberikan bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada Lim Chin Hon. Atas permintaan James Kwek deposito tidak diikat gadai oleh PT. Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo.
Untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu Lim Chin Hon mencairkan deposito, tersangka PZR dan FAR meminta tersangka ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB RUKO atas nama PT. Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jl. Seruni Timur, Madiun, Jawa Timur, yang dimaksudkan sebagai jaminan pendamping.
Selanjutnya tersangka ERO menyerahkannya kepada tersangka PZR dan FAR 20 sertifikat SHGB RUKO tersebut tidak diikat hak tanggungan oleh tersangka PZR dan FAR.
Dana pembiayaan yang telah diterima PT. Hasta Mulya Putra sebesar Rp 14 miliar lebih oleh tersangka ERO tidak digunakan sebagaimana tujuan diajukan dan diberikannya pembiayaan.
Baca juga: Nina, Pengacara yang Mencintai Baju Adat Nusantara, Kini Melaju ke Arena Politik
Bahkan, tersangka ERO tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterimanya, karena PT Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan, meskipun dalam akad pembiayaan PT Hasta Mulya Putra berkewajiban mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara jujur dan benar dalam pembukuan tersendiri.
Fasilitas pembiayaan yang diterima PT. Hasta Mulya Putra yang digunakan untuk pembangunan perumahan hanya sebesar Rp 1 miliar yaitu untuk pembangunan Ruko dan Perumahan di Wilayah Caruban Madiun, sedangkan sisanya digunakan untuk usaha pengeboran minyak di Wonocolo.
Adapun Ruko Pusat Grosir Madiun dan Perumahan Rawa Bhakti Residence pada saat pengajuan pembiayaan telah selesai dibangun yakni pada tahun 2011, sedangkan Perumahan Bumi Citra Legacy (BCL) II tidak terdapat pembangunan, hanya ada 1 unit rumah contoh.
Serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka PZR, FAR dan ERO telah melanggar ketentuan yang berlaku yaitu SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995, SE Pembiayaan Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007, SE Pembiayaan Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007 dan SE Pembiayaan Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004, SE Pembiayaan Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008.
Akibat perbuatan para tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT BSM kantor cabang Sidoarjo sebesar Rp 14 miliar lebih sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. hrd
Editor : Redaksi