JAKARTA - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) resmi melaporkan hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut terkait putusan yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Pada hari ini kita melaporkan resmi Majelis Hakim yang memutus, mengadili, dan memeriksa perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Baca juga: KPU dan Bawaslu Jombang Dikucuri Dana Hibah Rp 79 Miliar
Pitra menilai putusan tersebut di luar kewenangan PN Jakpus. Sebab, menurut dia, yang berhak mengadili terkait perkara pemilu ialah PTUN dan Bawaslu RI.
Baca juga: Hitung Suara KPU, Perebutan Kursi Dapil III Ponorogo Ketat, Petahana Terancam Tumbang
"Kami menilai di dalam amar putusan tersebut yang telah kami peroleh dari SIPP, Pengadilan Jakpus telah melampaui kewenangan mengadili pengadilan Negeri Jakpus, di mana kompetensi absolutnya itu lebih berwenang PTUN Jakarta, dan Bawaslu RI, dan mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya.
"Saya kira masyarakat Indonesia mengerti terkait aturan hukum dan prosedur-prosedur bagian-bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol, mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN," sambung dia.
Baca juga: Beredar Hasil Perolehan Kursi Legislatif Lamongan 1, Ini Penjelasan Bawaslu!
Laporan tersebut tertuang dalam nomor penerimaan 0405/III/2023/P. Pitra meminta KY mengusut hakim yang memutuskan perkara tersebut.ik
Editor : Redaksi