JAKARTA– Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina (17) korban penganiyaan Mario Dandy Satriyo, anak eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang doyan pamer harta.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan keputusan tersebut diambil usia pihaknya menilai segala persyaratan formil David yang sudah terpenuhi.
Baca juga: Muncul Tudingan, Mario Dandy Mendekam di Ruang Ber-AC dan Bisa Video Call
“Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3),” kata Hasto, Senin (6/3).
Baca juga: Kasus Mirip Mario Dandy Terjadi lagi, Kali Ini Pelakunya Anak Perwira Polisi
Hasto menjelaskan, perlindungan yang akan didapatkan oleh David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto.
Baca juga: Bikin Geram, KPAI Bela Anak AG
Terkait dengan rehabilitasi psikologis David, Hasto menyebut pihaknya saat ini belum bisa memberikan layanan karena harus melakukan assessment terlebih dahulu. Sedangkan kondisi David saat ini masih terbaring di rumah sakit. “Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya,” tandasnya.mr
Editor : Redaksi