LPSK Resmi Lindungi David Ozora yang Masih Koma hingga Saat Ini

realita.co
David dan AG saat masih pacaran

JAKARTA– Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina (17) korban penganiyaan Mario Dandy Satriyo, anak eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang doyan pamer harta.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan keputusan tersebut diambil usia pihaknya menilai segala persyaratan formil David yang sudah terpenuhi.

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD

“Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3),” kata Hasto, Senin (6/3).

Baca juga: Jonathan Ingin Mario Dandy Minimal Koma Seperti Anaknya

Hasto menjelaskan, perlindungan yang akan didapatkan oleh David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto.

Baca juga: Muncul Tudingan, Mario Dandy Mendekam di Ruang Ber-AC dan Bisa Video Call

Terkait dengan rehabilitasi psikologis David, Hasto menyebut pihaknya saat ini belum bisa memberikan layanan karena harus melakukan assessment terlebih dahulu. Sedangkan kondisi David saat ini masih terbaring di rumah sakit. “Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya,” tandasnya.mr

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru