Mario Dandy cs Dilaporkan Polisi lagi, Kali ini Terkait Pencemaran Nama Baik

realita.co
Anastasia Pretya Amanda alias APA saat melapor di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). Foto: Tom

JAKARTA- Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan pemuda berinisial D (17), kini dalam masalah baru karena dirinya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat oleh Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) yang namanya ikut terseret dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Tak Terima Dituduh Ijazahnya Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi

Padahal, perempuan yang akrab disapa Amanda itu merasa sama sekali tidak terlibat dalam penganiayaan D. Amanda mengaku tidak pernah memberikan informasi soal perlakuan tak baik D terhadap kekasih Mario, AG (15), seperti yang dituduhkan.

Belakangan beredar kabar soal sosok APA yang menjadi “pembisik” Mario sehingga pelaku nekat menganiaya D hingga korban tak sadarkan diri berminggu-minggu.

Baca juga: Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Eks Anggota DPRD Depok Ini Lapor Polisi

Laporan polisi Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan Mario ke polisi pada 14 Maret 2023. Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pihak terlapor adalah tersangka dan pelaku dalam kasus penganiayaan D, yakni Mario, AG, dan teman Mario bernama Shane Lukas (19). Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda. 

Baca juga: Nama Baik ARTGRASS Dicatut, Dugaan Penipuan Masuk Proses Hukum

"Sehingga, saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), memberikan keterangan," kata Enita, Kamis (16/3/2023).pas

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru