KUNINGAN- Mobil dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama mengalami kecelakaan lalu lintas, Senin (3/4/2023). Awalnya mobil dinas bupati itu berada dalam iring-iringan kendaraan pengawalan, namun keluar jalur.
Bupati saat itu dalam perjalanan kembali menuju Pendopo Kuningan, selepas meninjau lokasi bencana di Kecamatan Ciwaru. Saat melintas di depan Balai Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, mobil Toyota Hilux dengan nomor polisi E 8888 Y yang ditumpangi bupati mengalami kecelakaan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan AKP Vino Lestari menjelaskan, mobil dinas bupati Kuningan melaju dari arah barat ke timur. Di lokasi kejadian kecelakaan, mobil tersebut keluar dari jalurnya dan meluncur ke jalur berlawanan.
Mobil dinas bupati itu lantas menabrak satu sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, serta empat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. “Korban ada tiga orang, di mana dua korban meninggal dunia, yaitu sepasang suami istri, dan satu korban lainnya luka berat,” kata Vino.
Dua korban meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Vino mengatakan, mobil dinas bupati itu sebenarnya berada dalam pengawalan. Namun, diduga sopir kehilangan kendali dan mobil dinas bupati keluar dari rangkaian atau iring-iringan kendaraan. “Sehingga akhirnya menyebabkan kecelakaan tersebut,” kata Vino.
Vino mengatakan sopir Bupati Kuningan Acep Purnama yang berinisial UK (49 tahun) dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk. Saat itu, mobil dinas juga membawa Bupati Kuningan Acep Purnama.
Sehingga lanjut Vino, akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat. Ia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.
"Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya.
Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut. "Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya.
Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kepada keluarga korban, Acep menyampaikan rasa duka yang teramat mendalam. Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kecelakaan yang telah membuat keluarga jadi kehilangan dua orang anggota keluarga mereka.
Acep juga menyatakan akan menanggung segala biaya yang telah dikeluarkan dan ganti rugi bagi korban. Tak hanya itu, dia juga menyatakan akan menanggung biaya bagi anak korban.
Selain dua korban meninggal dunia, kecelakaan itu juga menyebabkan satu orang mengalami luka berat. Korban bernama Endra Wijaya (43 tahun), warga Dusun Manis, Perumahan GKP Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Korban Endra diketahui mengalami luka di bagian kepala dan patah tulang di kaki kanan. Saat ini, korban sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD 45 Kuningan.
Baca juga: Puluhan Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
Editor : Redaksi