SURABAYA (Realita)- Kabar terkait hilangnya barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11 Kg saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata tak terbukti. Barang bukti hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu sudah dimusnahkan pada (26/10/2020).
Sedangkan saat pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri berbagai pihak terkait. Kepada awak media, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukan berita acara pemusnahan barang bukti tersebut. Sedang pelaksanaan pemusanahan di Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota
Puluhan kilo sabu itu diamankan dari tiga pelaku atas nama AH, RR, dan MNC. Dua pelaku diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dan mengakibatkan satu anggota terluka pada bagian lengan akibat sabetan benda tajam.
"Kami berterima kasih terhadap media atas masukan karena mengawal kami agar kami lebih profesional. Semua barang buktinya sudah kita musnahkan dan ada bukti berita acaranya," ujar Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo, Rabu (7/4/2021).
Heru menambahkan, awalnya anggota mengungkap jaringan narkoba tersebut dari Semarang, dan mengamankan 5 kg sabu. Lalu dikembangkan di gudang salah satu apartemen di Surabaya hingga didapat total 23 kg, dan juga ekstasi 20.000 butir.
"Tidak ada 1 gram pun narkotika yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dari perkara tersebut dilakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional yang mana akhirnya barang bukti narkotika jenis sabu itu, setelah diuji di Polda Jatim akhirnya dinyatakan mengandung metafetamin," terang Heru.
Baca juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Ia mengatakan barang bukti sabu itu sudah dimusnahkan pada Oktober tahun lalu 2020. Bahkan pemusnahan tersebut dilakukan di Mapolrestabes Surabaya. Dalam pelaksanaannya juga mengundang pihak terkait serta terbuka bagi awak media.
Heru juga menjelaskan kenapa berkas dua tersangka yang lain yang dilakukan tembak mati dengan barang bukti 11 kilogram tidak disertakan berkasnya ke Kejaksaan. Menurut Heru karena berkas LP-nya berbeda.
"Karena kan berkas laporan polisinya dibuat sendiri-sendiri, sesuai dengan tersangka masing-masing dan TKP-TKP masing-masing terkait pertanggung jawaban pidana," katanya.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
Heru menambahkan untuk tersangkat AH yang saat ini perkarannya disidangkan dengan barang bukti 10 kilogram sabu tersebut sesuai yang dibawa oleh tersangka.
"Sedangkan tersangka RR yang meninggal dunia juga 10 kilo yang dia bawa. Kemudian juga yang terakhir yang MNC juga satu kilo yang dia simpan dan dia miliki. Jadi yang hidup ini (tersangka yang disidang, red ) tidak mungkin mau ditumpangkan di situ (barang buktinya). Ibarat dosaku pikulen pasti nggak mau, satu gram saja nggak mau apalagi puluhan kilo," tutup Heru. Sd
Editor : Redaksi