MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (2/5). Dia disidang terkait dengan pembiaran penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral, oleh anaknya, Aditya Hasibuan.
Kabid Propam Polda Sumut Dudung Adijono mengatakan Achiruddin mengajukan banding terkait pemecatan itu.
Baca juga: AKBP Achiruddin Diduga Punya Istri Muda
“Untuk saudara AH ini mengajukan banding, nanti kita memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan,” kata Dudung kepada wartawan di Polda Sumut.
Sebelumnya AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik Selasa (2/5) sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB.
Setelah menyelesaikan sidang kode etik, AKBP Achiruddin tampak keluar dari Bid Propam Polda Sumut dengan tertunduk lesu. Ia tampak menggunakan masker dan menutup wajahnya dengan tangan.
Baca juga: AKBP Achiruddin Ngaku Terima Gratifikasi dari Gudang Solar ilegal sejak Tahun 2018
AKBP Achiruddin memilih diam dan tak memberikan komentar apapun.
Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin dilakukan buntut dari pembiaran yang dilakukan dia saat anaknya, Aditya Hasibuan, duel dengan Ken Admiral.
Baca juga: Rekening Dibekukan PPATK, Achiruddin ternyata Punya Uang Puluhan Miliar
Dalam insiden itu, AKBP Achiruddin tampak membiarkan Ken dipukul dan ditendang oleh Aditya Hasibuan meski Ken Admiral sudah tidak berdaya.
Selain itu, AKBP Achiruddin juga tampak menghalangi orang yang berusaha melerai Ken dan Aditya.ik
Editor : Redaksi