MADIUN (Realita) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun kembali menemukan adanya bakal calon legeslatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh beberapa partai politik (parpol) berbeda. Kali ini, satu bacaleg malah didaftarkan oleh tiga parpol.
“Temuan kami yaitu bacaleg atas nama Gaguk Gendroyono dari dapil Madiun 3 yang terdaftar di tiga parpol, yaitu Nasdem, PSI dan PPP,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Soal Larangan Liputan di Area TPS 8 Madiun, Bawaslu: Saya Rasa Boleh-boleh Saja
Selain itu, ada lagi bacaleg atas nama Mohamad Izzul Wahab didaftarkan oleh Nasdem di dapil Madiun 3, dan di PSI didaftarkan di dapil Madiun 1. Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu langsung menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU untuk segera menindaklanjutnya.
“Perbaikan itu pada verifikasi administrasi nanti,” jelasnya.
Baca juga: Lagi, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo
Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan satu bacaleg atas nama Siswati yang merupakan bacaleg dari dapil Madiun 3 didaftarkan oleh Partai Perindo dan Golkar.
Sesuai dengan PKPU10/2023 tentang pencalonan anggota dewan, bacaleg yang maju lebih dari parpol dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Sehingga kedua parpol tersebut harus melakukan perbaikan.
Baca juga: Dianggap Kinerja Melempem, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo
“Di masa perbaikkan silahkan jika bacalegnya memilih salah satu partai atau mungkin di cancel semuanya. Itu terserah bacaleg maupun parpol yang berangkutan,” ujarnya. adi
Editor : Redaksi