MADIUN (Realita) – Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sikap tersebut disampaikan Wahyu menyusul penggeledahan Kantor Bawaslu Kota Madiun oleh tim penyidik Kejari Kota Madiun pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, pimpinan dan sejumlah staf Bawaslu Kota Madiun turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Wahyu mengatakan, terkait barang maupun dokumen yang dibawa penyidik dalam penggeledahan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Kota Madiun untuk memberikan penjelasan.
“Pada intinya kami dari Bawaslu Kota Madiun akan kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan ini,” ujar Wahyu, Kamis (20/8/2026).
Menurut Wahyu, informasi awal yang diterima Bawaslu dari pihak kejaksaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Namun, mengenai substansi perkara secara lebih rinci, pihaknya menyerahkan penjelasan kepada Kejaksaan.
“Untuk proses yang lainnya, monggo silakan kejaksaan yang akan menjelaskan. Dugaan yang disampaikan dari kejaksaan hanya sekilas saja, yaitu penyalahgunaan anggaran negara,” katanya.
Wahyu juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Madiun telah bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung. Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi maupun hasil pemeriksaan yang disampaikan tim auditor.
“Selama proses audit dari Inspektorat tersebut hingga menunggu diterbitkannya hasilnya berupa Lembar Hasil Pemeriksaan, pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2026 sekitar jam 10.00 WIB ada penggeledahan di kantor kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Kota Madiun menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan dukungan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Aldy Slesviqtor Hermon membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Bawaslu Kota Madiun.
Menurutnya, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Kota Madiun.
“Benar ini merupakan rangkaian tindakan penyidikan perkara Bawaslu Kota Madiun. Karena itu, kami melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu,” ujar Aldy seusai penggeledahan, Rabu (19/8/2026).
Namun, Kejari Kota Madiun masih merahasiakan detail perkara yang tengah didalami. Termasuk pos anggaran dan tahun anggaran yang menjadi objek penyidikan. Aldy mengatakan penyidik masih mendalami dugaan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Itu belum bisa kami ungkap. Intinya ada keuangan negara di situ. Ini masih kami dalami,” ujarnya.
Aldy juga mengatakan sebelum melakukan penggeledahan, penyidik Kejari Kota Madiun telah meminta keterangan sekitar 20 orang. Mereka berasal dari sejumlah unsur di lingkungan Bawaslu Kota Madiun hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho bersama anggota Mohda Alfian dan Novery Wahyu Hidayat, bendahara, serta sekretaris Bawaslu juga telah dimintai keterangan ketika perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Panwascam juga sudah kami periksa. Sekitar 20 orang,” ungkap Aldy.
Meski demikian, Aldy belum membeberkan apakah proses penyidikan telah mengarah kepada pihak tertentu. Begitu pula dengan detail anggaran yang menjadi fokus penyidikan.
“Ini masih materi penyidikan, belum bisa kami ungkap. Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kami rilis. Sekarang masih pendalaman,” tegasnya.
Penggeledahan Kantor Bawaslu Kota Madiun tersebut berlangsung tidak lama setelah lembaga pengawas pemilu itu menjalani audit oleh Tim Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI.
Audit tersebut merupakan Audit Ketaatan atas Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun.
Proses audit berlangsung selama 12 hari kerja, mulai 27 Juli hingga 12 Agustus 2026. Sementara pemeriksaan lapangan dilaksanakan selama enam hari, yakni pada 28 Juli hingga 2 Agustus 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Madiun.
Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI menyebut audit dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana hibah telah berjalan sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi administrasi, pelaksanaan kegiatan, maupun pertanggungjawaban.
“Melalui audit ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan dana hibah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari aspek administrasi, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya,” ujar Arya dari Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI.
Menurut Arya, audit tersebut juga menjadi bagian dari upaya pembinaan agar setiap satuan kerja Bawaslu mampu menerapkan tata kelola organisasi yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Yw
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-50570-soal-penggeledahan-kantor-bawaslu-wahyu-sesar-kami-akan-kooperatif