MADIUN (Realita) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Taman Sari atau PDAM Kota Madiun. Keduanya, yakni Rahajeng Elok (RE) selaku superviser kasir dan Jiono (J) yang menjabat sebagai Kasubbag Pengendali Rekening. Mereka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Madiun, Rabu (24/5/2023).
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, sejak tahun 2022 RE tidak rutin menyetorkan uang pembayaran air dari pelanggan ke rekening perusahaan. Sementara J dianggap tidak pernah mengawasi uang yang masuk ke rekening PDAM. Kasus ini baru terbongkar di akhir tahun 2022.
Baca juga: AMIU Ngrowo AE, Siap Penuhi Kebutuhan Air Minum Warga Madiun
“Keduanya menyalah gunakan setoran dari rekening pelanggan PDAM. Tindak lanjutnya kita melakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” katanya.
Baca juga: Pemkot Madiun Raih Dua Penghargaan Paritrana Award 2023
Jika dihitung selama setahun, total kerugian akibat ulah kedua tersangka ini mencapai Rp 729 juta. Saat ini, tim dari Kejari terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan, adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca juga: Inpres Air Minum, PUDAM Ponorogo Ajukan 619 Calon Pelanggan
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Yang jelas kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tegasnya. adi
Editor : Redaksi