KABUPATEN MALANG (Realita)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang menggelar sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan gempur peredaran rokok ilegal, yang gelar di Aula Kantor Kecamatan Kepanjen, Jl. Kawi No.50, Banurejo, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (25/5/2023).
Sesuai dengan temanya yaitu "Peran Serta Masyarakat bersama Aparat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Malang", dalam sosialisasi ini Satpol PP menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Baca juga: Hari Jadi Madiun ke-106, Pj Wali Kota Madiun Ziarah Leluhur dan Bagi Bansos
Dalam acara tersebut dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti beserta jajarannya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, beserta Lurah, Kepala Desa, para pelaku usaha dan masyarakat wilayah Kecamatan Kepanjen.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, tujuan dalam kegiatan ini menggandeng Kejaksan Negeri adalah, perlunya bersinergi dalam rangka pencegahan peredaran rokok ilegal.
"Kami harus melibatkan rekan-rekan dari APH (Aparat Penegak Hukum), untuk bekerjasama, bersinergi bersama Satpol-PP, Bea Cukai, Kepolisian, TNI dan dengan masyarakat. Tujuannya adalah, agar masyarakat mengetahui kalau mereka melanggar aturan ini, sanksi pidananya seperti ini. Sedangkan itu sendiri merupakan ranahnya teman-teman Kejaksaan," ungkapnya.
Hari ini, kata Firmando, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan di Seksi Intelejen, dalam rangka pencegahan. Nantinya juga dijadwalkan dengan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri.
"Jadi nanti ada empat kegiatan lagi dengan teman-teman Kejaksaan, untuk melakukan sosialisasi terkait pencegahan peredaran rokok ilegal. Karena di sini kita ranahnya adalah pencegahan," jelasnya.
Senada dengan Firmando, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang Teddy W. Priambodo mengatakan, pihaknya menggandeng Kejaksan karena untuk menyampaikan kepada masyarakat, terkait pelanggaran-pelanggaran dan hukuman yang dikenakan terhadap pelanggaran itu. "Misalkan, nanti ketika kamu memproduksi atau menjual rokok ilegal, ini loh sanksinya seperti ini," ujarnya.
Selain itu, kata Teddy, mengenai informasi atau intelijen terkait pelanggaran ketentuan di bidang cukai, sejauh ini pihaknya pengumpulan informasinya dari Satpol PP sendiri. "Kalau informasi itu sudah A1, maka kami akan melakukan operasi gabungan, baik dari Denpom, TNI, Satpol-PP, Bea Cukai. Barusan ini tadi juga ada operasi gabungan di Kepanjen. Kita sudah mengamankan beberapa barang bukti untuk selanjutnya kita lakukan droping ke Bea Cukai, karena itu ranahnya Bea Cukai. Dan insyaallah, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil operasi gabungan ini," jelasnya.
Selain Kepanjen, Teddy juga mengatakan, daerah rawan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang adalah seperti di Kecamatan Gondanglegi dan Pagelaran. "Daerah sana itu rawan. Gondanglegi dan Pagelaran ini basisnya peredaran rokok ilegal," ungkapnya.
Disinggung mengenai identifikasi produsen rokok ilegal, Teddy mengatakan, para produsen rokok ilegal itu pintar-pintar untuk mengelabui aparat. "Mereka tidak semerta-merta membuka bahawa ini saya produsen rokok. Kadang itu dia dititipkan di rumah-rumah warga, jadi tidak kelihatan. Terkadang produksinya di sini, cuma packingnya di luar daerah," benernya.
Langkah yang dilakukan saat ini, kata Teddy, melakukan operasi ke warung-warung yang dititipi rokok ilegal itu. Mereka, kata Teddy, menggunakan sales untuk pemasarannya.
Baca juga: Pekerjaan Perbaikan Jembatan Landungsari Dau Segera Dimulai
"Yang kita tindak itu yang mengedarkan. Meskipun setelah kita tangkap, kita tanya kamu dari mana barang ini, mereka tidak mengaku. Selain itu, kita juga lakukan operasi di jasa pengiriman. Kemarin kita juga operasi gabungan di jasa jasa pengiriman barang, seperti JNE dan JNT. Di situ kita juga temukan banyak barang bukti," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan dalam hal pemberantasan rokok ilegal, peran Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat sangat penting. Karena, kalau rokok ilegal tidak diberantas akan merugikan masyarakat.
Selain itu, Gunawan juga menjelaskan, jenis- jenis barang yang dikenakan cukai. Beberapa di antaranya adalah, etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkoho, hasil tembakau dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Adapun pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan pita cukai rokok, kata Gunawan, di antaranya, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda atau beda personalisasi, rokok dengan pita cukai berbeda atau salah peruntukan.
"Mengenali rokok ilegal itu ciri-cirinya seperti ni, rokok ilegal yang beredar di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," jelasnya.
Ia mengimbau kepada para peserta rapat, agar sosialisasi ini disampaikan kepada masyarakat.
Baca juga: Keluhan Pemerintah Kecamatan Bojonegara terhadap Tingkat Pengangguran di Wilayah Industri
"Kamai harap, nanti dapat disampaikan kepada lainnya, msal produsen agar tidak produksi rokok ilegal, kemudian pedagang tidak menerima dan menjual rokok ilegal, sebagai konsumen juga tidak membeli rokok ilegal," imbaunya.
Masih di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, mengatakan bahwa Kejari dalam hal ini mengambil langkah preventif. Karena, kata Diah Yuliastuti, untuk penanganan pertama terkait pelanggaran cukai adalah di Kantor Bea Cukai, sehingga Kejaksan adalah di sektor penuntutannya.
"Kenapa kita pakai langkah preventif, karena ini sebenarnya yang punya gawe adalah Pemda (Pemerintah Daerah). Kita sebagai narasumber di sini, mereka melakukan preventif kita dukung," jelasnya.
Sementara, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan, di bidang Intel Kejaksaan, pihaknya mempunyai wewenang untuk memanggil kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran tentang peredaran rokok ilegal.
"Misalkan bapak ibu semua mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, terus melaporkan kepada kami Kejaksaan di Seksi Intel, kami bisa memanggil. Bisa kita panggil misalkan tadi dikatakan pengusaha rokok yang ilegal. Kita panggil, kita kumpulkan datanya, kita kumpulkan bahan keterangannya, dan ternyata ditemukan ada indikasi ilegal, selanjutnya akan kita serahkan ke Bea Cukai. Nanti setelah diolah, di-BAP dan lain sebagainya, nanti kalau sudah mencukupi alat bukti dan lain sebagainya, baru diserahkan lagi ke Kejaksaan bidang Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus untuk disidangkan," tandasnya. (adv/mad)
Editor : Redaksi