SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan pendampingan Hukum (Bantuan Hukum) pada PT Pelindo Terminal Petikemas atas rencana pengadaan alat bongkar muat petikemas. Kegiatan Pendampingan Hukum ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero).
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH, didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan bahwa kegiatan pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, Kejati Jatim Hukum 5 Jaksa yang Langgar Kode Etik, 1 Dipecat
“Kegiatan pendampingan hukum ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero) yang merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” tegasnya, Selasa (13/6/2023).
Ia menambahkan, program ini diakuinya sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung Republik Indonesia bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani. Namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu BUMN bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan resiko – resiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca juga: Tegas Tangani Perkara, Nggak Nyangka Kajati Mia Amiati Miliki Talenta di Dunia Tarik Suara
Untuk itu diharapkan agar PT Pelindo Terminal Petikemas Tbk. senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan Pengadaan Alat Bongkar Muat Petikemas di PT Pelindo Terminal Petikemas.
“Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan,” tambahnya.
Baca juga: Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi
Acara FGD ini pembicara oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, sejumlah pejabat dari PT Pelindo Terminal Petikemas juga ikut hadir dalam acara tersebut. ys
Editor : Redaksi