LABUAN BAJO (Realita)- Seorang pria berinisial DP, terduga pelaku penipuan berkedok bantuan pemerintah berupa rumah dan sepeda motor terhadap Paulina Anut (korban) telah diamankan aparat Polsek Lembor resor Manggarai Barat Nusa tenggara timur.
Paulina Anut sehari hari hanya bekerja sebagai penjual gorengan di Pasar Lembor kecamatan Lembor kabupaten Manggarai barat. Kepada Media ini Paulina mengaku uang hasil jualan gorengan habis dan harus berhutang kepada orang lain untuk memenuhi permintaan DP alias Gio yang menurutnya terjadi berulang kali sejak Maret hingga awal April 2021 dengan nilai nominal bervariasi. pada 10 April 2021. Paulina melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lembor dan akhirnya DP alias Gio berhasil diamankan pihak Polsek Lembor pada 22/06/2021 dan kini sudah ditahan.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Kanit reskrim Polsek Lembor, Bripka Suharman Nasrullah saat dikonfirmasi media ini membenarkan penahanan DP tersebut namun demikian Bripka Suharman meminta untuk mengkonfirmasi langsung ke kasat reskrim Polres Manggarai barat di Labuan Bajo.
Kasat reskrim polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K juga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa DP telah diperiksa oleh unit reskrim Polsek Lembor dan Ia mengakui perbuatannya.
Kepada Polisi, DP mengaku nekat menipu Paulina Anut untuk membiayai hidup keluarga dan membiayai pengobatan adiknya yang sedang sakit di Jakarta. Iptu Yoga menambahkan bahwa DP bekerja sebagai wartawan salah satu media yaitu media Nuansa Sinar.
"Usai diperiksa, DP ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Polsek Lembor dengan surat perintah penahanan Nomor; SP.Kap/05/VI/2021/Unit reskrim tanggal 22 Juni 2021 dan pada Rabu, (23/06) akan dikeluarkan surat untuk penahanan selama 20 hari ke depan," kata Iptu Yoga.
Iptu Yoga mengatakan, penetapan tersangka terhadap DP diperkuat dengan dua alat bukti yaitu bukti transfer bank dan sebuah telepon genggam milik terduga pelaku yang digunakannya untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya DP dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
DP diamankan pihak kepolisian setelah melakukan pengembangan terhadap keterangan korban. dari hasil pengembangan tersebut identitas terduga pelaku akhirnya terungkap.
Iptu Yoga mengatakan, berdasarkan identitas pada KTP, DP adalah warga kampung Bea Lenda desa Watu lanur kecamatan Poco ranaka kabupaten Manggarai Timur.
Kepolisian kemudian melakukan penelusuran ke alamat yang tertera dalam KTP tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, DP ternyata telah pindah ke Lembor yaitu di Roga desa Daleng kecamatan Lembor kabupaten Manggarai barat.
Baca juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
Setelah memastikan keberadaan DP, Polisi kemudian melakukan panggilan kepada DP untuk menghadap ke unit reskrim polsek Lembor pada 22/06/2021 untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Usai diperiksa DP langsung ditahan.
Iptu Yoga mengatakan, modus penipuan yang dilakukan DP adalah berkedok bantuan sosial berupa rumah dan motor.
DP pertama kali mendatangi korban dan menyebut dirinya bernama Gio. DP mengaku Dirinya sebagai staf di kantor Dinas perumahan rakyat kabupaten Manggarai barat di Labuan bajo.
Awalnya korban menolak, namun karena rayuan DP, korban akhirnya percaya dan mau memberikan sejumlah uang kepada DP sebagai uang administrasi bantuan tersebut.
DP berulang kali meminta uang kepada korban dengan alasan tertentu. Rayuan maut DP meluluhkan hati Paulina Anut korbannya. DP meminta uang kepada korban dengan nominal bervariasi dan berlangsung enam kali transaksi.
Iptu Yoga menjelaskan, transaksi enam kali itu dilakukan dengan cara ditransfer melalui Bank selama 3 kali dan transaksi manual 3 kali, di mana Gio alias DP mendatangi langsung ke tempat korban. hingga totalnya mencapai Rp. 21.500.000 (dua puluh satu juta lima ratus ribu).
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Paulina Anut menangis histeris saat Kanit reskrim Polsek Lembor Bripka Suharman Nasrullah mempertemukannya dengan DP di ruang unit reskrim Polsek Lembor untuk memastikan apakah orang yang mereka tahan itu adalah benar Gio yang datang meminta uang kepadanya. Sambil menangis Paulina membenarkannya.
Kepada media ini Paulina mengaku menangis lantaran sangat kecewa melihat DP yang Ia kenal sebagai Gio.
Kekecewaan yang amat mendalam dirasakannya sebab akibat perbuatan DP Paulina harus berutang di Bank untuk melunasi utangnya. Sebab uang yang selama ini ia berikan kepada Gio alias DP adalah hasil pinjaman dari orang lain dan juga tabungannya sendiri.
Tabungan habis dililit hutang pula. Paulina mengaku hidupnya semakin sulit, usaha berjualan gorenganpun terancam terhenti sebab modalnya sudah habis
Paulina mengaku mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan DP tersebut mencapai Rp. 25.800.000, sebab selain 21.500.000 yang Ia sampaikan dalam keterangannya kepada Polisi saat melaporkan kasusnya pada 10 April 2021 lalu, Gio alias DP kembali meminta uang kepadanya sebesar Rp. 4.300.000
Ia merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian karena berhasil mengungkap terduga pelaku DP alias Gio yang telah menguras uangnya. PaulNabang
Editor : Redaksi