DEPOK (Realita)- Dua kakak beradik Achmad Arief Sardjono dan Achmad Arief Martono, tersangka kasus tindak pidana perpajakan mengembalikan uang sebesar Rp3.197.192.466. Pengembalian tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Saat ini perkara keduanya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok dan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Pengulangan Penjualan Tanah, Korban: Sangat Keterlaluan dan Tidak Adil
"Ada itikad baik dari dua terdakwa ini untuk melakukan pembayaran terhadap pajak terhutang dan ini sudah diterima Kejari Depok dengan nilai total sekitar Rp 3,1 Miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, Kamis (27/7/2023).
Modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa, yaitu telah melakukan pungutan pajak kepada tujuh perusahaan yang menggunakan jasa perusahaannya tetapi oleh para terdakwa tidak disetorkan ke kas negara.
"Para terdakwa sebenarnya kakak beradik. Namun memiliki perusahaan yang bidang usahanya berbeda. Dan dua terdakwa ini Direktur Utama di perusahaannya," tuturnya.
Mia menambahkan, terdakwa AAS merupakan Direktur Utama PT. Timbul Mas Raya (TMS) yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil tambang batubara di daerah Sumatera Selatan dan Kalimantan.
Untuk terdakwa AAM selaku Direktur Utama PT. Arief Mitra Raya (AMR) yang bergerak di bidang usaha jasa logistik dan pengiriman barang kargo di wilayah pulau Jawa.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Terdakwa AAS dari Januari 2018 sampai Desember 2019 telah melakukan pungutan pajak terhadap tujuh perusahaan yang menggunakan jasa dari perusahaannya. Akan tetapi, tidak disetor ke kas negara dan ini menjadi pajak terhutang senilai Rp 2,3 Miliar untuk PT. TMR," ungkap Mia.
Selanjutnya terdakwa AAM selaku Direktur Utama PT. AMR ini juga melakukan pungutan pajak terhadap perusahaan yg menggunakan jasa perusahaan tersebut. Namun, pungutan pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara.
"Kalau PT. AMR ini tidak menyetorkan pajak sejumlah Rp 890 Juta," ucapnya.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Mia menjelaskan, bahwa domisili masing-masing perusahaan para terdakwa di daerah Cinere, Kota Depok.
"Alhamdulillah, kami (Kejari Depok) berhasil mendapatkan penyetoran sejumlah uang dari para terdakwa tetapi tidak menghentikan pidananya. Proses perkaranya tetap jalan karena para terdakwa, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya.Hendri
Pengembalian uang sebesar Rp3.197.192.466 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (27/7/2023). Foto: hendri
Editor : Redaksi