MADIUN (Realita) – Nasib Dwi Djatmiko Agung Subroto alias Kokok Patihan di internal PDI Perjuangan nyatanya telah diujung tanduk. Pasalnya, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun sejak jauh hari telah mengirimkan surat pemecatannya sebagai kader banteng moncong putih ke DPP.
“DPC sudah mengusulkan pemecatan untuk saudara Kokok Patihan. Surat sudah dikirim ke DPP mulai awal pas ramai-ramai itu, sekitaran Mei-Juli itu,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Heri Supriyanto, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Widodo Ponco Putro Berpotensi Gantikan Kokok Patihan
Heri Buah-sapaan akrabnya menjelaskan, sejatinya pemecatan Kokok Patihan juga telah mendapatkan restu dari pengurus PDI Perjuangan ditingkat atas. Kala itu, beberapa pentolan DPC PDI Perjuangan Kota Madiun dipanggil oleh beberapa pengurus DPD maupun DPP. Mulai dari Sadarestuwati, Arif Wibowo, Mindo Sianipar, Ida Bagus Nugroho, Edi Rumpoko, dan Budi Sulistyono. Hasil pertemuan tersebut mendorong untuk segera memecat Kokok Patihan.
“Karena kan kita ada yang lebih tinggi, yakni DPP yang memutuskan, bukan DPC. Kita dipanggil di DPD, perwakilan dari DPP dan DPD ada. Jadi ya harus dipecat karena sudah seperti itu,” ujarnya.
“Acuan kita tetap di DPP soal PAW, karena memerlukan proses juga. Sampai saat ini kita menunggu surat turun dari DPP,” tambahnya.
Lamanya jawaban surat pemecatan yang dikirim ke DPP, lanjut Heri Buah, membuat DPC segera mengambil langkah. Kemarin, Kamis (24/8/2023), pihaknya sengaja memanggil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun, Sutardi untuk segera menggelar rapat internal fraksi sekaligus mengambil sikap tegas. Setalah itu, fraksi bersama pengurus DPC bakal berangkat ke DPP untuk memperjelas surat tersebut.
“Ini fraksi mau dirapatkan. Kemarin pak Tardi (Sutardi,red) saya panggil. Setelah dirapatkan fraksi, terus sama DPC kita mungkin ke Jakarta bersama fraksi,” terangnya.
Baca juga: Dilantik PAW, Sigit Ahimsa Resmi Gantikan Sudarjono di DPRD Kota Madiun
Lebih lanjut dikatakan Heri Buah, tidak adanya nama Kokok Patihan di daftar bacaleg PDI Perjuangan, tidak akan mempengaruhi perolehan suara dalam Pemilu 2024 mendatang. Lantaran, jauh hari internalnya telah memiliki hitungan peta politik sendiri.
“Suara itu kan gotong royong, kita nggak rugi. Wong kita juga punya hitungan. Meski (Kokok Patihan,red) masanya banyak, tetapi kan cuma di Patihan saja,” jlentrehnya.
Diberitakan sebelumnya, Kokok Patihan yang saat ini menjabat Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun mengaku sudah lebih dari enam kali tidak menghadiri rapat paripurna DPRD. Padahal sesuai PeraturanDPRD nomer 2 tahun 2019 tentang kode etik, anggota dewan yang tidak aktif dalam rapat paripurna dan rapat kelengkapan DPRD sebanyak enam kali secara berturut-turut bisa disanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).
Baca juga: Sengaja Mangkir Paripurna DPRD Kota Madiun, Kokok Patihan Minta Di-PAW
Bahkan secara terbuka Kokok telah mendeklarasikan diri bergabung dengan Partai Perindo dan saat ini sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA). Dengan bukti Kokok telah memiliki KTA Partai Perindo, maka ia meminta untuk segera dipecat dari PDI Perjuangan.
Sementara, Badan Kehormatan DPRD Kota Madiun tengah mengagendakan rapat internal guna membahas kasus Kokok Patihan. Jika terbukti melanggar aturan DPRD, maka BK bakal membuat surat keputusan PAW yang akan diajukan ke pimpinan DPRD. adi
Editor : Redaksi