Widodo Ponco Putro Berpotensi Gantikan Kokok Patihan

MADIUN (Realita) – Widodo Ponco Putro berpotensi menggantikan Dwi Djatmiko Agung Subroto alias Kokok Patihan di kursi DPRD Kota Madiun. Ini setelah Kokok Patihan mengundurkan diri sebagai anggota dewan per 2 Oktober 2023 lalu lantaran berpindah partai. Yakni dari PDI Perjuangan ke Perindo.

Sesuai data hasil rekapitulasi Pileg 2019 dapil Kota Madiun 4 Manguharjo, PDI Perjuangan memperoleh dua kursi legeslatif. Pertama, Kokok Patihan memperolehan suara sebanyak 2.024. Kemudian disusul Andi Raya BMS dengan 1.525 suara. Sedangkan Widodo Ponco Putro diurutan ketiga dengan perolehan suara sebesar 1.260. Jika mengacu data tersebut, Widodo Ponco Putro bisa menggantikan Kokok Patihan.

Baca Juga: Proses Rekapitulasi Rampung, Enam Caleg DPRD Dapil Jatim 2 Ini Siap-siap Dilantik

Namun hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun belum menerima surat dari DPRD Kota Madiun terkait usulan calon pengganti terhadap Dwi Djatmiko Agung Subroto alias Kokok Patihan.

“Per hari Senin (9/10/2023) kemarin belum ada surat dari dewan untuk terkait PAW (pergantian antar waktu,red),” kata Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, Selasa (10/10/2023).

Wisnu menjelaskan, PAW sebenarnya hak dari parpol yang mengusung, dalam hal ini PDI Perjuangan. Sesuai mekanisme, parpol terlebih dahulu bersurat ke DPRD jika ada anggota yang mengundurkan diri. Kemudian, pimpinan DPRD menyurati KPU untuk permintaan nama calon pengganti terhadap anggota dewan yang diberhentikan atas dasar surat dari parpol. Barulah KPU akan membuka dokumen hasil perolehan suara Pemilu lalu untuk menentukan calon penggantinya sesuai perolehan suara terbanyak berikutnya.

“Biasanya partai bersurat untuk menyampaikan kepada DPRD bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Kemudian dari DPRD bersurat ke KPU terkait dengan proses tersebut. Secara administratif kita akan menyampaikan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga: Terlibat Cinta Segitiga, Caleg Partai Garuda Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya mengatakan, setelah Kokok Patihan mengundurkan diri sebagai anggota dewan, DPRD telah mengirimkan surat ke DPC PDI Perjuangan Kota Madiun per tanggal 9 Oktober kemarin. Namun hingga kini, legeslatif belum menerima surat balasan dari PDI Perjuangan.  

“Setelah pengunduran diri pak Kokok itu, Ketua DPRD telah berkirim surat ke DPC PDI Perjuangan. Sampai sekarang DPRD belum menerima lagi surat dari parpol (PDI Perjuangan,red). Sehingga saat ini sudah ranahnya parpol tersebut,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, saat ini DPRD belum bisa berkirim surat ke KPU lantaran belum adanya surat balasan dari PDI Perjuangan. Jika sudah ada surat balasan, maka DPRD bakal segera memprosesnya.

Baca Juga: Widodo Ponco Putro Resmi Gantikan Kokok Patihan

“Nanti DPC akan berkirim surat ke DPRD, dan DPRD baru membuat surat ke KPU untuk diverifikasi. Kemudian KPU mengirimkan surat lagi ke DPRD, dan dari DPRD dikirim ke provinsi lewat Walikota,” terangnya.

Sayangnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Anton Kusumo enggan menanggapi perihal tersebut. Pun, saat dikonfirmasi melalui telephone maupun pesan Whatsapp.adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru