MADIUN (Realita) - Widodo Ponco Putro terlihat sumringah setelah dilantik sebagai anggota DPRD Kota Madiun pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di gedung DPRD setempat, Selasa (20/2/2024). Pasalnya, ia sempat menunggu lama lantaran adanya "drama" antara DPC PDIP Kota Madiun dengan Dwi Djatmiko Agung Subroto alias Kokok Patihan.
Usai di sumpah, Widodo mengaku berkomitmen untuk menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota legislatif. Di antaranya, melanjutkan pokok pikiran (pokir) dan menampung aspirasi dari masyarakat.
Baca Juga: Dilantik PAW, Sigit Ahimsa Resmi Gantikan Sudarjono di DPRD Kota Madiun
‘’Saya akan segera menyesuaikan dan membantu apa yang sudah menjadi tugas,’’ janjinya.
Widodo menyatakan telah membawa sejumlah aspirasi demi kemajuan dan kemaslahatan warga Kota Madiun. Kebetulan di Komisi III, dia ingin mendorong eksekutif untuk melakukan pembangunan infrastruktur secara merata.
‘’Pembangunan tidak hanya di titik kota. Tapi, pinggir kota juga harus bisa tersentuh. Saya akan memberikan masukan terhadap pemkot berikut unsur birokrasi yang ada,’’ ucapnya.
Ditanya ihwal posisi Ketua Komisi III, Widodo memasrahkan keputusan kepada DPC PDIP setempat. Seandainya diberikan tugas, dia mengaku siap melaksanakan perintah parpol. ‘’Itu (Ketua Komisi III, red) nanti DPC PDIP yang menentukan. Sesuai apa yang diperintah akan saya laksanakan,’’ ujarnya.
Baca Juga: Pemecatan Kokok Patihan Tunggu Rekomendasi DPP
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra mengaku, Widodo bakal melanjutkan jabatan Kokok Patihan hingga 24 Agustus mendatang. PAW tersebut dilakukan lantaran Kokok Patihan memilih hengkang serta loncat partai dari PDIP ke Perindo dan mundur sebagai anggota DPRD. Sosok Widodo berhak melanjutkan jabatan berdasarkan perolehan suara terbanyak di bawah Kokok Patihan pada Pileg 2019 lalu di daerah pemilihan (dapil) Manguharjo. Yakni, dengan perolehan 1.260 suara.
‘’Sesuai keputusan Gubernur kami melakukan pengambilan sumpah PAW Widodo Ponco Putro yang menggantikan Dwi Djatmiko Agung Subroto,’’ katanya.
Meski begitu, lanjut Andi, pekerjaan rumah (PR) DPRD terkait PAW masih belum selesai. Sebab, masih ada satu permohonan PAW yang hingga kini masih dalam proses. Yakni, perkara Ihsan Abdurrahman Siddiq yang dipecat PDIP pada pertengahan Oktober tahun lalu.
Baca Juga: Sengaja Mangkir Paripurna DPRD Kota Madiun, Kokok Patihan Minta Di-PAW
‘’Masih ada satu PR. Ada permohonan kepada gubernur yang belum inkrah. Masih kami upayakan,’’ ungkap Andi.
Menurut Andi, PAW Ihsan masih terganjal proses gugatan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Upaya DPRD, sambungnya, melakukan mediasa terhadap yang bersangkutan untuk sedia mencabut gugatan. Pasalnya, proses PAW memiliki batas akhir hingga 24 Februari mendatang.
‘’Hari ini atau besok kami gelar mediasi terhadap yang bersangkutan,’’ ujarnya. adi
Editor : Redaksi