MADIUN (Realita) - Jalan panjang proses penggantian antar waktu (PAW) kader PDI Perjuangan Kota Madiun yang loncat partai akhirnya memasuki babak baru. Ya, sebelumnya Dwi Djatmiko Agung Subroto alias Kokok Patihan telah melayangkan pengunduran diri sebagai kader banteng moncong putih maupun keanggotaan di DPRD Kota Madiun.
Hal ini dibenarkan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko. Menurutnya, KPU telah menerima surat permohonan PAW dari DPRD Kota Madiun pada Rabu (24/1/2024). Dalam surat tersebut di antaranya menyatakan jika Kokok Patihan sudah mundur dari keanggotaan PDIP sejak Oktober tahun lalu.
Baca Juga: Dilantik PAW, Sigit Ahimsa Resmi Gantikan Sudarjono di DPRD Kota Madiun
Selain surat PAW dari DPRD, KPU juga menerima tembusan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang berisi persetujuan PAW. Pun sesuai regulasi, pengganti Kokok, ialah pemilik suara terbanyak kedua pada Pemilu 2019 lalu. Untuk itu KPU akan membalas surat permohonan PAW dari DPRD maksimal lima hari kerja dengan melampirkan perolehan suara terbanyak kedua dari PDIP, yakni atas nama Widodo Ponco Putro.
“Sesuai mekanisme dan aturan yang ada yaitu PKPU 6/2017 dan perubahan PKPU No. 6/2019 atas dasar PAW nomor urut berikutnya suara terbanyak, itu harus dipastikan memenuhi syarat dulu," katanya, Jumat (26/1/2024).
Saat ini KPU masih memproses tahapan PAW untuk mengisi kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan Kokok. Salah satunya dengan melakukan verifikasi adminitrasi dua dokumen. Di antaranya hasil perolehan suara daerah pemilihan IV Kota Madiun pada Pileg 2019 dan verifikasi calon pengganti kokok. KPU juga melakukan verifikasi ke Widodo aktif tidaknya sebagai kader PDI Perjuangan dan kesediaan menjadi anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.
Baca Juga: Pemecatan Kokok Patihan Tunggu Rekomendasi DPP
"Kemarin atas nama Widodo Ponco Putro itu memang sebagai Dewan Pengawas di PDAM Kota Madiun. Disitu (PDAM,red) sudah habis masa jabatannya di Januari ini, dan beliau sudah mengundurkan diri sebelum masa jabatan di Dewas PDAM itu selesai,” jelasnya.
Proses PAW itu, nantinya merupakan kewenangan DPRD. Yang pasti, kata Herdi, KPU memiliki kewenangan menyampaikan hasil perolehan terbanyak kedua dari PDI Perjuangan saat Pemilu 2019 lalu.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra mengaku masih menunggu surat dari DPC PDI Perjuangan setempat. Jika surat permohonan itu diterima, maka PAW akan segera dilakukan.
Baca Juga: Sengaja Mangkir Paripurna DPRD Kota Madiun, Kokok Patihan Minta Di-PAW
“Jadi pada intinya tidak ada niatan untuk mengganggu prosesnya, senyampang ada surat dari partai akan kita lanjutkan (PAW,red) sesuai tanggal, dan itu akan terarsip dengan baik,” tegasnya.
Seperti diketahui, akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD periode 2019-2024 selesai pada Agustus mendatang. Sehingga proses PAW harus segera dilakukan sebelum enam bulan AMJ, atau setidaknya dapat dilakukan Februari tahun ini sebagaimana PKPU No.6/2019.adi
Editor : Redaksi