SURABAYA (Realita)- Untuk melindungi para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan serta warga satuan pendidikan lainnya termasuk kelompok disabilitas dari kekerasan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang memperbarui Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 itu juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua.
Baca juga: Viral Video Murid Pakai Topeng Hindari Mencontek, Begini Kata Kadispendik Surabaya
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono, mengatakan bahwa, hal yang melatarbelakangi diterbitkannya permendikbudristek tersebut adalah maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
“Baik yang dilakukan anta rsiswa, guru ke siswa, siswa ke guru, orang tua ke guru, bahkan antarsatuan pendidikan,” kata Praptono pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB), bertema “Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP”, Kamis, (24/08/23).
Hal ini, lanjut Praptono, terlihat dari hasil asesmen nasional tahun 2021. Bahwa, 24,4 persen peserta didik berpotensi untuk mengalami insiden perundungan dan 22,4 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual dalam satuan pendidikan.
“Ini harus ditangani dengan serius karena kekerasan yang dialami oleh anak dalam masa pertumbuhan akan meninggalkan trauma sangat panjang dan mendalam yang dapat mengganggu proses belajar,” terangnya.
Dampak ini kemudian tentunya akan menghambat tercapainya SDM Indonesia yang berkualitas di masa depan,” ujar Praptono”, pada Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Ramai Fenomena Guru Takut Murid di Medsos, Begini Kata Dispendik Surabaya
Praptono juga menjelaskan, Permendikbudristek PPKSP berperan sebagai media untuk pencegahan dan penanganan kekerasan karena menjadi payung hukum yang komprehensif untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
“Dalam Permendikbudristek PPKSP setidaknya ada tiga area yang menjadi kunci untuk dilakukan. Pertama adalah penguatan tata kelola,” tandasnya.
Praptono juga mendorong setiap satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan (TPPK). Kemudian, di pemda pun harus ada satgas-satgas sehingga segala mekanisme kerja akan menjadi sangat jelas. Kedua, dari sisi edukasi, kita mengadakan sosialisasi untuk membangun kesadaran dan pemahaman kepada para siswa, guru, dan orang tua. Ketiga, terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana.
Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti. Dalam catatan FSGI tahun 2023 terhitung Januari hingga Juli, kekerasan perundungan mencapai angka 25. Jika dirata-ratakan berarti setiap minggu terjadi kekerasan.
Baca juga: Stop Bullying di Lingkungan Sekolah, Satpol PP Goes To School Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja
“Belum lagi kekerasan seksual yang mencapai angka lebih tinggi, juga kasus-kasus kekerasan lain yang tidak terhitung jumlahnya karena banyak pula pihak yang tidak melapor. Jika dibiarkan, hal ini sangat berbahaya karena akan mengganggu tumbuh kembang anak, baik itu anak sebagai korban, saksi, atau pun pelaku kekerasan,” kata Retno.
Dalam kesempatan ini, Retno memberikan kiat untuk guru dan orang tua saat menghadapi kesalahan anak. Ia menuturkan, ketika terjadi kesalahan oleh anak, guru atau orang tua jangan menanggapinya dengan hukuman yang berpotensi kekerasan, namun harus melihat lebih dalam dan penting untuk menerapkan disiplin positif.
“Kita harus bersama-sama memutus mata rantai kekerasan dengan cara menciptakan lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan,” ungkap Retno.ys
Editor : Redaksi