MADIUN (Realita) - Perusahaan Daerah (Perumda) BPR Bank Daerah Kota Madiun akhirnya memiliki Direktur Utama (Dirut). Ini setelah Wali Kota Madiun, Maidi melantik Forest Khrisna Tri Wasisto Ady sebagai Dirut definitif didepan Musholla Ka’bah kawasan Pahlawan Street Center (PSC) Kota Madiun, Jumat (1/9/2023) dini hari.
Dalam pelantikan itu, seluruh karyawan bank plat merah tersebut dikumpulkan dengan berpakaian muslim berwarna putih. Maidi sengaja memilih hari Jumat, lantaran memiliki makna mendalam. Pasalnya, saat ini bank plat merah tersebut dalam kondisi ‘sakit’. Salah satunya dikarenakan adanya persoalan kredit macet.
Baca juga: Lantik Dirut Bank Daerah Kota Madiun di Tengah Kasus Hukum
“Bank Daerah hari ini sedang sakit, maka kita doakan segera sehat. Dan disini untuk ngruwat Bank Daerah. Artinya kalau kita melihat Ka’bah, kita harus ingat perintah dari Allah, jauhi larangannya, jalani perintahnya,” pesan Maidi.
Selain kredit macet, Bank Daerah juga kurang bisa mengoptimalkan potensi yang ada. Dampaknya perputaran uang untuk perkreditan kurang cepat, sehingga banyak uang yang ngendon di bank. Kondisi itu mengakibatkan keuntungan yang didapat PD BPR Bank Daerah tidak maksimal.
“Artinya sakit itu, tidak optimalnya menggunakan modal yang ada. Misalnya modalnya banyak, tetapi perputaran perkreditan kurang cepat. Jadi uang akhirnya ngendon di bank. Jadi dengan adanya direktur baru ini, modal yang banyak itu ya harus laku untuk nasabah yang banyak itu,” ujarnya.
Maidi meminta Forest memperbaiki pengelolaan manajemen PD BPR Bank Daerah. Artinya, harus mampu mencari nasabah agar modal yang ada turut berputar dan menghasilkan keuntungan. Namun syaratnya nasabah harus dapat mengembalikan pinjaman. Jika perputaran uang tinggi, dampaknya pendapatan meningkat, sehingga kesejahteraan karyawan juga semakin tinggi.
“Makanya ini Dirut baru sudah saya beri tahu, uang yang ada di kas itu harus bisa dinikmati nasabah yang sehat. Kalau dia hutang, ya harus bisa mengembalikan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota sempat menyindir kasus dugaan mark up pinjaman nasabah yang kini dilidik Satreskrim Polres Madiun Kota. Dengan tegas, ia mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian.
Baca juga: Direktur Kepatuhan Bank Daerah Lamongan, Ditahan Kejati Maluku Utara
“Iya dilidik Kepolisian. Salah satunya dia hutang nggak bayar. Njupuk duit tidak sesuai dengan jaminan, ya nggak boleh tho itu. Kalau jaminannya Rp 100 juta, ngambil Rp 200 juta, itu namanya merugikan bank dan nggak boleh,” ucapnya.
“Maka pelantikan ini untuk mengingatkan semua karyawan bank daerah, dan khususnya direktur. Yang dikelola adalah uang negara, uang masyarakat, dan uang-uang dari karyawan maupun ASN di Kota Madiun. Kalau kalian curang, dosa banyak yang harus anda terima,” tambahnya.
Sementara itu, Dirut Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, yang baru dilantik, Forest Khrisna Tri Warsito Ady mengaku akan segera tancap gas menindaklanjuti arahan Wali Kota. Kali pertama, ia akan mempelajari kondisi PD BPR, mengingat ada permasalahan yang harus segera dituntaskan, salah satunya terkait kredit macet.
Baca juga: Eks Dirut Bank Daerah Kota Madiun Diperiksa Kejaksaan
“Saya perlu mempelajari segala sesuatunya dulu. Karena ini posisinya kan jabatan yang baru buat saya. Makannya saya coba pelajari dulu kira-kira apa yang harus segera kita benahi,” katanya.
Terkait dengan permasalahan yang kini ditangani Satrekrim Polres Madiun Kota, Forest menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pun, kedepannya ia berjanji akan melakukan pengawasan yang lebih ketat diinternalnya.
“Insaallah yang paling utama kontrol pengawasan yang harus lebih kita kencangi,” tandasnya. adi
Editor : Redaksi