KOTABARU (Realita)- Polres Kotabaru kembali gelar pers release kasus pengedar narkoba dan kepemilikan Senpi di wilayah hukum Polres Kotabaru, Rabu (27/09/2023).
Pengedar narkoba yang ditangkap pada tanggal 17 September 2023 diwilayah kecamatan Pamukan Utara dengan inisial RD.
Baca juga: Sedang Santai di Rumah, Pria Ini Ditangkap di Sangit, Saat Digeledah Polisi Temukan Sabu-Sabu
Setelah dilakukan pengembangan ditemukan juga 1 buah senjata api rakitan jenis FN dengan 39 butir amunisi dari tersangka RD, narkoba sendiri didapat oleh tersangka dari seorang bandar SB yang berasal dari Balangan yang saat ini proses hukumnya dilakukan di Polres Balangan.
Sedangkan untuk senjata api didapat kan dari warga yang saat ini masih dalam penyelidikan lanjutan.
Saat ini Polres Kotabaru jua Polda Kalsel, tengah masih memburu kurir narkoba berinisial B.
Narkoba jenis sabu- sabu tersebut dibawa pelaku B, ke tersangka RD yang sudah diamankan Polres Kotabaru pada 17 September 2023. Polisi mendapati 7 paket sabu seberat 5,78 gram di mobil pelaku.
Baca juga: Kapolres Kotabaru Menegaskan Informasi yang Beredar Tidak Benar
“Jadi kurir B ini masih DPO. B juga jadi buruan Polres Balangan,” beber Waka Polres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, saat pers release, Rabu (27/9) di Polres Kotabaru.
Sedangkan RD mendapatkan narkoba dari tersangka BS yang saat kini diamankan Polres Balangan, Polda Kalsel.
RD sendiri mengedarkan barang haram di dua wilayah di Kotabaru.
Baca juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi
“Si RD ini mengedarkan sabu sabu di wilayah Kecamatan Pamukan Utara dan Pamukan Barat. RD sudah menggeluti bisnis terlarang selama setahun,” katanya.
Dalam kesempatan ini Wakapolres Kotabaru juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat dan insan pers jangan takut untuk melaporkan kepihak kepolisian apabila terjadi atau menemukan peredaran narkoba di wilayahnya.hai
Editor : Redaksi