JAKARTA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK pastikan pembayaran santunan kepada seluruh peserta yang menjadi korban dalam musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Selat Bali pada Selasa (29/6/2021) malam.
Baca juga: Wafat Karena Sakit, BPJS Santuni PMI Taiwan Asal Ponorogo
"Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi, dan kami juga berkomitmen untuk bergerak cepat dalam melakukan pendataan peserta dan memastikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban," ucap Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, Jumat (2/7/2021).
Sebagaimana diketahui, KMP Yunicee berlayar dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk dengan membawa 53 orang yang terdiri dari 41 penumpang dan 12 anak buah kapal (ABK). Hingga saat ini BPJAMSOSTEK berhasil mengidentifikasi terdapat 3 orang peserta menjadi korban meninggal dunia dalam musibah tersebut.
Untuk sementara, total manfaat yang dihitung oleh BPJAMSOSTEK dari ketiga peserta tersebut sebesar Rp583 juta, dan angka ini dapat terus bertambah seiring perkembangan proses identifikasi dan verifikasi lanjutan.
Roswita menjelaskan, peserta yang mengalami luka-luka akan mendapatkan manfaat JKK berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Selain itu jika peserta untuk sementara waktu tidak mampu bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100% gajinya selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Sedangkan bagi peserta yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat sedang bertugas, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK. Selain itu anak ahli waris peserta juga berhak atas beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Demikian juga jika ada dari peserta yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pasuruan Sosialisasikan SE Bupati Perihal Perlindungan Pekerja Rentan
Tak hanya itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan peserta semasa masih aktif bekerja dan Jaminan Pensiun (JP).
"Semoga korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan, dan kami juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk melindungi diri dari risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK," tutup Roswita.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan, turut berduka cita atas musibah tenggelamnya kapal motor KM Yunicee.
“Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan," ujarnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan OPD Pemkab Probolinggo Samakan Pemahaman
Deny menghimbau seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia," pungkas Deny.gan
Editor : Redaksi