SURABAYA (Realita)- Agus Anugerah Yahono terdakwa peredaran sabu kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023). Kali ini Jaksa Darwis menghadirkan saksi Yohanes Rahario Halim (berkas terpisah).
Dihadapan majelis hakim yang diketahui Ojo Sumarno, menjelaskan saat itu Agus meminta tolong untuk dibelikan sabu-sabu. Setelah berdiskusi disepakati untuk harganya Rp 1,8 juta pergramnya. Lantas Agus memesan sabu seberat 5 gram dan untuk pembayaranya dibayar melalui tranfer sebesar Rp 9 juta.
Baca juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
“Saya belikan sabu seberat 5 gram dari Medan melalui Instagram, tapi di kirim hanya 3.40 gram. Selain sabu juga ada ganja dan bubuk kopi ganja” Kata saksi Yohanes.
Sebelum kiriman itu sampai, lanjut Yohanes. Dirinya sempat menyampaikan ke Agus ada ganja dan bubuk kopi ganja. Kemudian barang pesanan dikirim ke tempat terdakwa di Apartemen Anderson unit 2808 Jalan Royal Lontar Nomor 2 Surabaya yang dititipkan di lobby Pakuwon Mall Jalan Puncak Indah Surabaya.
Disingung oleh Majelis Hakim berapa kali terdakwa memesan sabu?
"Sebanyak 3 kali, baru pesanan yang ketiga saya titip ganja dan bubuk kopi,” kata Yohanes.
Sementara Jaksa Darwis menayakan atas nama Artur Purnama sebagai penerima paket dan Reza sebagai pengirim. "Siapa mereka itu" tanya Darwis.
"Artur dan Reza itu hanya nama samaran dan terdakwa juga mengetahui kalau Artur itu hanya nama samaran,”jawab saksi Yohanes.
Keterangan saksi Yohanes itu dibantah oleh terdakwa Agus. Ia mengaku pesan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan barang sudah sampai baru di telepon sama saksi.
Baca juga: Arek Ngagel Tirto Edarkan Sabu 11 Gram Dibekuk Polisi
“Saat barang sudah sampai baru saksi telepon Yang Mulia,”ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa Agus yakni Budi Sampurno mengatakan dalam keterangan saksi penangkapan kliennya hanya penggunaan.
"Makanya saksi penangkapan mencabut BAPnya, yang menyatakan klien yang sebagai penjual melainkan beli untuk dipakai sendiri"kata Budi.
Budi juga mengatakan selain itu saksi penangkap juga menjelaskan pada saat penggerebekan juga menyita bong dan pipet akan tetapi Penyidik tidak melampirkan dalam berkas perkara Terdakwa.
Baca juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
"Dengan tidak dilampirkan dalam berkas tersebut maka kami menyimpulkan, terdakwa dijebak seolah-olah terdakwa bukan pemakai melainkan bandar sehingga terrdakwa dapat diberikan hukuman yang tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,"kata Budi Sampoerna.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.
Dari penggeledahan petugas menemukan satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.
Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ys
Editor : Redaksi