Pembangunan Balai Warga Desa Cinangka di Tanah Wakaf, Menuai Pro Kontra

realita.co
Balai Warga Desa Cinangka yang dibangun di atas tanah waqaf. Foto: fauzi

KAB.SERANG (Realita) - Kontroversi muncul terkait proyek pembangunan aset pemerintah di tanah wakaf di Desa Cinangka.

Proyek aset pemerintah yang berdiri di atas tanah wakaf di Desa Cinangka, Kopi Bera, ini memicu kontroversi di antara ahli waris dan pihak berwenang. Sebagian ahli waris merasa proyek ini tidak sesuai dengan tujuan awal pemaknaan tanah wakaf tersebut.

Baca juga: ATR BPN Himbau Segera Daftarkan Tanah Wakaf melalui Program PTSL

Karsidin, yang dikenal sebagai Ketua PGRI Kecamatan Cinangka, telah menyatakan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan oleh  Ace, ayah dari Ibu Hj. Kasmah. Tanah ini dimaksudkan untuk digunakan oleh warga RT 01 dan 02 demi kemaslahatan umat.

"Tanah itu diwakafkan oleh Bapak Ace bapaknya ibu Hj Kasmah untuk digunakan  warga RT 01 dan 02 demi kemaslahatan umat," kata Karsidin saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, Rabu (1/10/2023).

Namun di tempat terpisah, pandangan ini bertentangan dengan pernyataan "H" yang merupakan ahli waris terakhir,.

H  menganggap bahwa kemaslahatan umat merujuk pada pembangunan Surau (masjid) atau majelis.

"Saya tidak tahu apa apa, tiba-tiba dibangun balai warga,tapi hati saya keberatan karena tak sesuai amanat ahli waris, yang mana diperuntukkan untuk surau (masjid) atau majlis," jelas H kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kades Gempolsari Praperadilan-kan Kajari Sidoarjo

Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), melalui Rezi, menyoroti pentingnya menghormati aturan wakaf yang diatur dalam UU Wakaf pasal 6. 

Aturan tersebut secara jelas melarang penjualan atau pengalihan tanah wakaf dalam bentuk lainnya. Pelanggaran aturan tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp. 500 juta.

Rezi menegaskan bahwa tanah wakaf harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan aset pemerintah. 

"Gak boleh, kan jelas di situ tanah wakaf harus dimanfaatkan untuk warga, bukan untuk aset pemerintah," tegas Rezi.

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana BPLS Desa Gempolsari Tahun 2013 Masih Bebas Berkeliaran

Rezi mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran hukum dalam hal ini.

Via WhatsApp saat dikonfirmasi Kepala Desa Cinangka, Nana, masih belum memberikan komentar terkait masalah ini.

Sementara proyek Balai Warga dilaksanakan oleh Dinas Perkim Propinsi Banten, dengan anggaran sekitar Rp 184 juta yang dikerjakan CV. Affan Putra Utama.Fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru