Bawa Sajam, Pemuda asal Tanggamus Ditangkap Polisi

realita.co
RPS (tengah) saat dikeler petugas, Kamis (3/11/2023). Foto: Kursali

PRINGSEWU (Realita)-  Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial RPS, warga Dusun Tanjung Sari, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat polisi sedang berpatroli di jalan raya Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Selasa sore (31/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Warga Gagalkan Aksi Kelompok Motor Bersajam, Belasan Remaja Ditangkap di Cirebon

Menurut Iptu Yudi Raymond, polisi yang sedang berpatroli mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor. Ketika polisi menghentikan mereka, kedua pelaku menunjukkan sikap panik, meningkatkan kecurigaan petugas. 

“Setelah Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari pinggang salah satu pemuda tersebut ditemukan senjata tajam jenis badik bersarung kulit,” ungkap Kasat Narkoba dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/11/2023) siang.

Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Depok yang Lukai Korban dengan Sajam, Ini Motifnya

Lantaran membawa senjata tajam tanpa izin dan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ungkap Kasat, pelaku beserta barang bukti pisau, diamankan ke Mapolres Pringsewu.

Selain terlibat kasus senjata tajam, kata Kasat, pelaku juga dicuigai terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebab saat dilakukan tes urin, dalam kandungan urin pelaku positif mengandung zat metamfetamin (kandungan narkotika jenis sabu).

Baca juga: Tawuran Remaja Warga di Kedung Mangu Surabaya, Setelah Satpol PP dan Polisi Tinggalkan Lokasi

Iptu Yudi Raymond menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin tidak diperbolehkan, kecuali untuk keperluan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang, seperti petani yang membawa parang untuk keperluan bertani.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dan dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.Kursali

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru