Paripurna DPRD Kabupaten Malang Pengambilan Sumpah PAW Satu Anggota dari PKB

realita.co
Pengambilan sumpah anggota DPRD PAW oleh Ketua DPRD, Darmadi, di Gedung DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Muhammad M/realita.co)

KABUPATEN MALANG (Realita)-DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji Pergantian Antar Waktu (PAW) satu anggota dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung DPRD di Jalan Panji No.119, Rabu (13/12/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, pengambilan sumpah anggota DPRD sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor: 100.1.4.2.421/1131/011.2/2023 tanggal 15 November 2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Malang, serta Nomor: 100.1.4.2.421/1132/011.2/2023 tanggal 15 November 2023 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD dari PKB. 

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Presiden RI tentang RUU APBN 2025

"Sesuai rapat Bamus (badan musyawarah), hari ini kami menindaklanjuti dari surat Gubernur Jatim, untuk pelaksanaan pelantikan anggota DPRD PAW berasal dari Fraksi PKB, yaitu Abu Hanif menggantikan Muhammad Ukhrowi dengan sisa jabatan 2019-2024," jelasnya. 

Usai pengambilan sumpah ini, lanjut Darmadi, selanjutnya DPRD akan menggelar rapat paripurna internal untuk memasukkan Abu Hanif di alat kelengkapan anggota DPRD Kabupaten Malang. 

"Jadi, nanti ada paripurna internal untuk memasukan Bapak Abu Hanif di alat kelengkapan anggota DPRD. Karena anggota DPRD wajib masuk ke alat pelengkapan DPRD.  Maka nanti dari rapat paripurna istimewa itu, ada perubahan susunan personalia, anggota dari alat kelengkapan. Mulai dari Komisi, Banmus dan beberapa alat kelengkapan lain," jelasnya. 

Atas dilantiknya Abu Hanif itu, i berharap, pada sisa waktu ini, Abu Hanif bisa memberikan tenaga dan darah segar bagi DPRD Kabupaten Malang. 

Baca juga: Paripurna DPRD Kabupaten Malang Persetujuan Raperda RPJPD, Rancangan KUA PPAS 2025 & Perubahan 2024

Karena, kata Darmadi, Abu Hanif sendiri bukan orang asing di DPRD Kabupaten Malang. "Dia pernah menjabat anggota DPRD Kabupaten Malang pada periode 2014-2019," ujarnya. 

Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024. (Foto: Foto: Muhammad M/realita.co)

Sementara itu, Bupati Malang, H.M. Sanusi mengatakan, dengan masuknya Abu Hanif ke anggota DPRD Kabupaten Malang dapat memberikan sumbangsih yang besar terhadap masyarakat. 

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Persetujuan Industri dan Jawaban Bupati soal PAPBD 2024

"Mudah-mudahan diberi kekuatan lahir dan batin, serta mampu mengemban tugas dengan baik untuk masyarakat Kabupaten Malang secara bersama-sama," ungkapnya. 

"Semoga Allah meridhoi dalam mengemban tugasnya," tambah Bupati Sanusi.adv/mad

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru