BATU (Realita)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu mengadakan Media Gathering bersama sejumblah awak media Malang Raya di Hotel Horison Kota Batu. Jumat (15/12/2023).
Gathering kali ini mengusung tema "Kolaborasi Bawaslu Kota Batu Dengan Awak Media Untuk Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu 2024" dengan menghadirkan tiga Narasumber dari akademisi Fisip UB, PWI Jatim, Bawaslu Kota Batu.
Baca juga: Ketua Bawaslu Kota Batu Pimpin Apel Siaga Pengawas Pemilu Tahun 2024
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S. Sos mengatakan, STTPK ( Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye) adalah salah satu syarat untuk pelaksanaan kegiatan kampanye terutama kampanye pertemuan terbatas atau pun tatap muka, itu wajib termasuk rapat umum yang akan di mulai 21 Januari 2024.
Baca juga: Ribuan APK Melanggar, Bawaslu Ponorogo Belum Periksa Satupun Caleg Bermasalah
" Ini wajib dilakukan oleh para pelaksana kampanye, petugas kampanye termasuk partai politik peserta pemilu 2024 untuk pengurusan STTPK sehingga STTPK akan menjadi indentifikasi kegiatan kampanye," kata Yogi.
Lebih lanjut, Yogi Eka Chalid menjelaskan, baik nanti Bawaslu mau pun KPU akan melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan kampanye yang dilakukan agar terditeksi meminimalisir potensi konflik yang ada mau pun pemenuhan aturan tolong STTPK disampaikan.
Baca juga: Rawan Jadi Ajang Kampanye Caleg, Bawaslu Ponorogo Pelototi Penyaluran Bansos
" Kita bersama jajaran Intelkam Polres Batu dan KPU sudah ada hedes yang kita bisa komunikasi bareng sehingga segera mungkin di terbitkan STTPK, dan bersurat saja atau personal ajah bisa. Catatan Kami sampai hari ini STTPK sudah ada 4, kalau tidak ada STTPK kita kwatir akan terjadi konflik," pungkas Yogi.ton
Editor : Redaksi